JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, bahwa pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada di tangan Presiden Jokowi bukan melalui proses pemilihan di DPR.
"Tetap kewenangan presiden menunjuk badan pengawas tetap kewenangan presiden. Hanya untuk pertama kali ini dia ditunjuk sepenuhnya oleh presiden supaya cepat, karena sekarang kan transisinya sebentar lagi. Supaya pada saat nanti komisioner yang baru dibentuk badan pengawasnya sudah terbentuk," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Bisa juga, kata dia, pembentukan dewan pengawas ini akan melalui proses seleksi Pansel. Namun, semua itu dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada presiden.
"Terserah presiden, kalau presiden menganggap bahwa itu masih bisa, silakan. Tetapi kewenangan itu sepenuhnya ada pada presiden, yang nanti pada periode berikutnya, tetap sepenuhnya kewenangan presiden menunjuk yang 5 itu, tetapi melalui mekanisme Pansel. Setelah ada hasil pansel, presiden mengkonsultasikan hasil pansel ke DPR," ucapnya.
Nantinya, kata dia, DPR hanya sifatnya konsultasi dari hasil seleksi Pansel dan presiden, pemilihanya tidak melalui DPR.
"Tidak memilih, beda dengan komisioner KPK. Dia tidak memilih, konsultasi. Yang namanya konsultasi tetap kewenangan ada di tangan presiden," katanya.