Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 20 Sep 2019 - 09:03:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Polemik Karhutla, DPR Tak Setuju Pencopotan Pangdam dan Kapolda

tscom_news_photo_1568945034.jpg
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi tidak setuju ancaman pencopotan Pangdam dan Kapolda jika gagal menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Dia menegaskan, masalah Karhutla merupakan tugas bersama.

"Saya tidak setuju bahwa harus mencopot Kapolda dan Pangdam soal karhutla," kata Bobby saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).

Bobby mengatakan, bila menangani masalah karhutla hanya dengan UU 41/99 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, dan UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), maka tidak akan selesai karena tidak menimbulkan efek jera.

Politikus Golkar ini juga mengatakan, selain hukuman yang tidak "menakutkan", tidak ada pula kejelasan leading sector sehingga sulit menangkap pelaku besarnya.

"Solusinya adalah adanya UU Karhutla, sehingga jelas siapa leading sector yang bisa menangkap pelaku besar, baik individu atau korporasi. Polda dan Pangdam hanya bisa melakukan persuasi, imbauan, pencegahan," ucap Anggota DPR Dapil Sumatra Selatan II ini.

Dia menegaskan, Karhutla adalah tanggung jawab bersama, tidak perlu ada kekhususan lepada Kapolda atau Pangdam.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) memastikan Presiden Jokowi bakal memenuhi janji seputar pencopotan kapolda dan pangdam yang tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Sementara untuk kepala daerah di wilayah terdampak Karhutla, ia menilai hal itu tidak bisa dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi.

"Ya dilakukan (pencopotan) namanya perintah Presiden. Presiden kan memerintahkan pada saat penanggulangan (kebakaran) hutan dan lahan ini nanti gagal di satu tempat ya maka kapolda, pangdam dicopot atau di ganti," ujar Mantan Panglima ABRI ini.

Meski demikian, ia mengatakan, ada klasifikasi kegagalan tertentu yang diterapkan dalam pencopotan kapolda maupun pangdam itu. Sehingga pencopotan tak dilakukan serta merta.

"Ini dilaksanakan, hanya nanti tentunya ada batas kegagalan seperti apa. Tapi kalau harus sama sekali nggak ada kebakaran itu nggak mungkin (dicopot) karena pasti ada, hanya memang kadarnya bisa kita tekan. Itu dilaksanakan," ungkap dia.(plt)

tag: #kebakaran-hutan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Gerindra Bisa Panen Kemenangan Pada Pilkada Serentak di Papua

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 27 Jul 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai Partai Gerindra bisa meraih kemenangan besar dalam Pilkada Serentak ...
Berita

Langkah Puan dan DPR Dialog dengan Negara Melanesia Dinilai Sebagai Upaya Jaga Papua

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin DPR bertemu negara-negara rumpun Melanesia dengan salah satu poin pembahasan adalah terkait perkembangan di Papua. Hal ini dinilai ...