Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 20 Sep 2019 - 13:20:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Menpora Tersandung Korupsi, Begini Respon Komisi X DPR

tscom_news_photo_1568959547.jpg
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian turut menyesalkan hal tersebut dan meminta agar Imam Nahrowi mengikuti semua proses hukum yang akan dilaluinya.

"Tentu Komisi X menyesalkan ya. Semua punya kedudukan sama di mata hukum. Jadi, Komisi X mendorong semua mengikuti proses hukum," kata Hetifah di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Hetifah mengaku Komisi X DPR RI selalu mengingatkan Imam Nahrowi agar berhati-hati dala bertindak. Sebab, Kemenpora pernah mendapatkan penilaian Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Dalam setiap rapat kerja, Komisi X DPR RI meminta Kemenpora selalu berhati-hati, dalam melaksanakan kegiatan lainnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal akuntabilitas, kebenaran prosedur pengadaan barang atau jasa, kebenaran pencairan dana, pelaksanaan pembayaran dan kesesuaian kewajaran harga," ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka terkiat kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. KPK menduga telah terjadi ksesepakatan antara Kemenpora dengan KONI sebelum proposal diajukan.

Imam juga diduga telah menerima suap untuk kepentingan pribadi yang diterima melalui Miftahul Ulum selaku asisten pribadinya. (Alf)

tag: #kpk  #komisi-x  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement