JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui belum maksimal melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Seksi Bidang Pengaturan Pemanduan Bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI, Kelik Setiawan, pihaknya masih terus berupaya dalam menata semua aktifitas HBKB.
"Kami masih berusaha semaksimal mungkin dalam penataan, mulai dari olahraga, rekreasi, dan aktivitas perdagangan. Kami mengakui itu belum maksimal," kata dia di Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Kelik berharap, dengan adanya penataan terhadap PKL di area HBKB nantinya masyarakat akan lebih banyak berkunjung serta beraktivitas di area HBKB.
Sementara itu, lanjut Kelik, pengaturan PKL dalam HBKB dilakukan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur 12/2016 mengenai Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor masih dalam tahapan pembahasan.
"Dinas terkait yang berkenaan dengan PKL itu masih merumuskan, kira-kira apa yang dapat mereka lakukan," tandas Kelik. (ahm)