Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 22 Sep 2019 - 13:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU Tetapkan Istri Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR RI

tscom_news_photo_1569132760.jpg
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Mulan Cs terhadap Partai Gerindra. Istri musisi Ahmad Dhani ini terpilih dari Dapil Jabar XI periode 2019-2024.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh syarat administrasi yang diminta oleh KPU, yang mana merupakan keputusan pengadilan yang telah memenangkan gugatan Mulan Jameela.

"Karena sengketa parpol terkait dengan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan dengan putusan yang bersifat final and binding serta sudah inkrah. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi DPP partai Gerindra menjalani keputusan pengadilan tersebut," kata Sufmi, Sabtu (21/9/2019).

Sementara itu, Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade mengatakan, pergantian dua nama anggota DPR RI yang sebelumnya menempati perolehan suara ketiga, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi di posisi keempat, sudah dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

"Partai hanya melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah inkrah," kata Andre Rosiade.

Sebagai informasi, menurut Surat Keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum 2019 tertanggal 16 September 2019, nama Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jabar XI dengan perolehan suara kelima sebanyak 24.192.

Dalam surat KPU ini dijelaskan bahwa Mulan Jameela ditetapkan oleh DPP Partai Gerindra sebagai pengganti antar waktu (PAW) dua nama anggota DPR RI yang sebelumnya menempati perolehan suara ketiga dan keempat, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi. Ervin dan Fahrul sendiri diketahui diberhentikan dari anggota Partai Gerindra. (Alf)

tag: #ahmad-dhani  #partai-gerindra  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...