Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 17 Okt 2019 - 10:47:32 WIB
Bagikan Berita ini :
AKD DPR Belum Terbentuk

Pengamat Sebut Revisi UU KPK Tidak Sah

tscom_news_photo_1571284052.jpeg
Revisi UU KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menilai kesalahan ketik atau typo dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), dapat menimbulkan sengketa terkait frasa.

Sebagaimana diketahui revisi UU KPK terdapat kesalahan penulisan yang substansi namun oleh Pemerintah dan DPR hanya dianggap typo yaitu persoalan usia 50 tahun, dalam kurung tertulis empat puluh tahun, yang kata anggota DPR tertulis lima puluh tahun (Pasal 29 Ayat e).

"Dikarenakan kesalahan substantif maka cara pembetulan harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR, produk rapat paripurna hanya dirubah dengan rapat paripurna. Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan Revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum," kata Bonyamin dalam pesan singkatnya, Kamis (17/10/2019).

Bonyamin mengatakan, dalam azas bernegara termasuk azas hukum berlakunya Undang-Undang apabila terjadi perubahan maka harus dengan cara yang sama atau sederajad.

Hal ini pernah berlaku pada kesalahan penulisan putusan Kasasi Mahkamah Agung perkara Yayasan Supersemar tertulis Rp139 juta yang semestinya Rp139 milar.

"Atas kesalahan ini tidak bisa sekedar dikoreksi dan membutuhkan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk membetulkan kesalahan penulisannya," ujarnya.

Disisi lain, ia menyoroti belum terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Badan Legislasi (Baleg) sehingga koreksi yang dianggap thypo oleh DPR saat ini adalah juga tidak sah dikarenakan saat pengiriman revisi UU KPK saat itu oleh Baleg DPR.

"Untuk memenuhi syarat sahnya revisi UU KPK setelah ada kesalahan penulisan 50 atau empat puluh hanya bisa dilakukan apabila telah terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Baleg dan harus melalui rapat paripurna DPR, sepanjang hal ini tidak dilakukan maka revisi UU KPK adalah tidak sah," jelasnya lagi.

Tak hanya itu, Bonyamin menilai revisi UU KPK masih menyisakan masalah yaitu tidak kuorumnya kehadiran secara fisik anggota DPR karena nyatanya yang hadir saat pengesahan rapat paripurna DPR hanya dihadiri 89 anggota, hal ini jelas2 tidak kuorum.

"Juga masih ada permasalahan dengan pembacaan revisi UU KPK karena nyatanya Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna DPR tidak membacakan secara utuh materi revisi UU KPK, padahal sebelum dimintakan persetujuan harus dibacakan secara utuh untuk menghindari kesalahan sebagaimana terjadi saat ini," tegasnya. (ahm)

tag: #kpk  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...