Oleh pamudji pada hari Rabu, 06 Nov 2019 - 08:42:27 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU: Penjudi Saja Dilarang Ikut Pilkada, Apalagi Koruptor

tscom_news_photo_1573004547.jpg
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk melarang eks koruptor mengikuti Pilkada 2020. Komitmen ini dituangkan dalam syarat pencalonan, diantaranya tidak berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, pelarangan tersebut sejalan dengan komitmen bahwa korupsi merupakan musuh bersama.

"Kami mendengar suara masyarakat. Semua lembaga negara kan sepakat bahwa korupsi itu musuh bersama," kata Wahyu Setiawan, di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Menurut dia, KPU tetap akan mencantumkan dalam Peraturan KPU (PKPU) bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah harus memenuhi syarat, salah satunya bukan mantan narapidana korupsi.

Dia menambahkan, KPU baru melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah terkait PKPU Nomor 3/2017 yang di dalamnya terdapat aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pilkada.

"Rapat konsultasi itu kan konteksnya bukan setuju tidak setuju. Rapat konsultasi itu memang diperintahkan diamanatkan oleh UU, bahwa rancangan PKPU itu harus dikonsultasikan dengan DPR, dalam hal ini Komisi II dan pemerintah," katanya.

Namun, kata Wahyu, KPU juga punya pandangan yang berdasarkan aturan hukum, salah satunya putusan rapat pleno KPU.

Soal larangan eks terpidana koruptor mencalonkan diri pada pilkada, kata dia, KPU mencoba mengambil peran yang memungkinkan masyarakat pemilih itu mendapatkan pilihan calon yang relatif lebih baik. Wahyu membandingkan dengan orang yang terbukti berjudi secara hukum saja dilarang untuk mencalonkan diri, sementara orang yang jelas korupsi justru diperbolehkan.

"Mohon maaf, sekali lagi saya tidak mengecilkan ya, orang yang berjudi, berzina itu saja tidak bisa, bagaimana dengan mantan napi korupsi yang daya rusaknya itu secara sosial lebih dahsyat?," katanya.(plt)

tag: #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...