Oleh sahlan ake pada hari Rabu, 06 Nov 2019 - 10:42:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Tok, RUU Penyiaran dan PDP Masuk RUU Prioritas Prolegnas

tscom_news_photo_1573011734.jpg
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR dan pemerintah sepakat memasukkan Revisi Undang-Undang Penyiaran dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam RUU Prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2020.

Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, di ruang rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Selasa.

"Ini berarti komisi I harus cepat, kami harus rapat internal dan baru masuk (pembahasan) ini. Ini setuju teman-teman?" tanya Pimpinan Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

"Setuju!" jawab anggota Komisi I DPR RI yang hadir secara serempak.

Sebelum palu sidang diketok oleh Utut, tanda disahkannya keputusan tersebut, ada interupsi dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Dia menawar khusus untuk RUU PDP, DPR dan Kemkominfo bersepakat agar pembahasannya dimulai di awal tahun 2020 dan diselesaikan juga di tahun 2020.
​​​​​​
Peserta yang hadir pun tertawa mendengar penawaran Johnny tersebut.

"Nawar, boleh?" jawab Utut.

Namun, Utut kurang sepakat karena ia khawatir nanti ada mispersepsi di masyarakat kalau DPR RI bisa dipesan-pesan oleh pemerintah untuk mempercepat pengesahan undang-undang

"Ini kan niat baiknya, tapi kemarin RKUHP saja sampai begitu (rusuhnya)," kata mantan atlet Catur Nasional itu.

Utut bercanda dengan mengatakan, bisa saja RUU PDP nanti lebih parah lagi dampaknya.

"Ini bisa saja nanti sampai gempa bumi," ujar Utut.(plt)

tag: #kemenkominfo  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement