JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta segera akan melakukan rapat membahas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan politikus PSi Willian Aditya Sarana.
BK DPRD DKI Jakarta sendiri menerima laporan dari seorang warga bernama Sugiyanto terkait tindakan Anggota Fraksi PSI DKI Jakarta William Aditya Sarana yang menggunggah rencana anggaran Lem Aibon Rp 82 M.
Adityadilaporkan lantaran dianggap telah melanggar etik dan menyebabkan kegaduhan publik atas tindakannya yang mengunggah rencana anggaran lem tersebut.
"Iya betul (ada laporan), akan segera kami rapatkan di BK DPRD," ujar Ketua BK DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Nawawi mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga yang menganggap postingan Willian membuat kegaduhan publik.
Saat melapor ke BK DPRD, Sugiyanto mengatakan kalau William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik, karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. "Ini menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," ungkap Sugiyanto.
Sugiyanto menambahkan, bahwa rencana KUA-PPAS itu sedianya belum boleh diunggah ke ruang publik lantaran masih dalam pembahasan forum DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.
Terkait dengan hal pembuatan APBD 2020 pada Pemprov DKI Jakarta, maka UU menegaskan RAPBD dibuat bersama-sama antara DPRD dan gubernur.
Karena DPRD dan Gubenur sejajar maka tidaklah pantas DPRD menyalahkan Gubernur atau sebaliknya. "Masih dalam pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DKI Jakarta," ujar Sugiyanto. (Alf)