Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 14 Nov 2019 - 07:02:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Bukan Hal Asing, Begini Penjelasan Mahfud Tentang Omnibus Law

tscom_news_photo_1573689759.jpg
Menkopolhukam Prof. Mahfud MD (Sumber foto : antara)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan omnibus law bukan suatu produk aturan yang baru atau asing. Omnibus law hanya peraturan untuk mensinkronkan berbagai aturan yang selama ini mengatur satu bidang yang sama dalam aspek yang berbeda.

"Istilah omnibus law, bagi banyak orang, bahkan di parlemen sekalipun tidak dipahami secara utuh, dianggap itu satu peraturan baru yang asing," kata Mahfud usai memimpin rapat antarkementerian dan lembaga terkait omnibus law di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mencontohkan aturan tentang investasi yang selama ini diatur dalam banyak regulasi, seperti di Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, hingga Pajak. Dengan demikian, aturan tentang investasi perlu dibuat omnibus law.

"Menteri perindustrian memberi izin. Orang mau investasi, selesai di perindustrian? Belum kata bea cukai, belum kata pajak, belum kata ini. Jadi pintunya terlalu banyak, dibuat omnibus law," jelasnya.

Jadi, Mahfud meminta masyarakat tidak menganggap omnibus law sebagai sesuatu yang aneh atau asing. Sebab, omnibus law hanyalah metode pembuatan undang-undang.

"Itu metode pembuatan UU untuk mengatur banyak hal dalam satu paket, itu namanya omnibus law, agar tidak tumpang tindih dan tidak membuat macet. Kan investasi sekarang macet karena aturannya banyak," katanya.

Ia menegaskan seluruh kementerian dan lembaga diundang untuk menyepakati soal omnibus law karena mereka tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri. "Justru mereka dikesinikan agar tidak keberatan. Tidak boleh sendiri-sendiri lagi karena sekarang tidak ada visi kementerian, tapi yang ada visi Presiden," kata Mahfud.(ant)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...