Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 18 Nov 2019 - 14:08:21 WIB
Bagikan Berita ini :

BK DPRD DKI Belum Putuskan Sanksi untuk Politikus PSI William

tscom_news_photo_1574060901.jpg
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, William Aditya Sarana. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada politikus muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana.

William dipanggil BK DPRD DKI terkait unggahan rancangan anggaran janggal dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2020, ke media sosial (medsos).

Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, BK belum dapat memberikan sanksi kepada William lantaran ada beberapa proses yang harus dilakukan BK DPRD DKI Jakarta setelah memanggil William pada Selasa 12 November lalu.

"Jadi keputusannya belum. Nanti Senin atau Selasa kami rapat dulu, baru akan ambil kesimpulan. Setelah itu BK laporkan kepada pimpinan, prosedurnya kaya gitu," kata Nawawi saat dihubungi, Senin (18/11/2019).

Menurut Nawawi, agenda pemanggilan pada Selasa lalu yakni mendengarkan kesaksian William soal unggahan KUA PPAS DKI tahun 2020 ke media sosial.

"Jadi karena kan agenda kemarin hanya mendengarkan kesaksian dari William. Jadi kami memang sudah mengundang William untuk klarifikasi, menjelaskan maksud dan tujuannya mengunggah ke medsos terkait KUA-PPAS," ungkapnya.

Kendati demikian, Nawawi menilai William tidak semestinya melakukan seperti itu. Menurutnya, sebagai legislator jika hendak mengkritik, ada tempatnya dan sesuai porsinya.

"Ini kan baru tahap rancangan KUA-PPAS DKI tahun 2020. Eksekutif dan legislatif merupakan unsur penyelenggara pemerintahan. Karena itu, tidak etis jika saling serang, padahal ini semua masih dalam tahap rancangan," paparnya.

Sebelumnya, William diadukan seorang warga asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, bernama Sugiyanto karena telah memposting usulan anggaran, seperti lem aibon Rp82,8 miliar dan bolpoin Rp123 miliar, di forum tidak resmi, media sosial. Padahal, usulan tersebut belum dibahas di DPRD sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. (Alf)

tag: #dprd-dki  #psi  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...