JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi III DPR RI dikatakan salah satu anggotanya, Arsul Sani (Fraksi PPP) mengusulkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
"Jadi yang diusulkan Komisi III DPR masuk dalam Prolegnas 2020 adalah RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Lalu RUU MK dan RUU Jabatan Hakim di tahun berikutnya atau setelah selesai masukan dalam RUU prioritas," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut Asrul, lantaran ada kesepakatan politik di Komisi III DPR periode lalu bahwa tidak akan membahas ulang apalagi menyangkut politik hukum tentang satu masalah, kemungkinan yang akan dilihat dan dibicarakan kembali adalah hal-hal terkait redaksional, frasa dan penjelasan, namun tidak akan dibahas mengenai politik hukum.
Arsul mencontohkan politik hukum seperti hukuman mati yang tidak akan dihapus total, tapi digeser dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang harus dijatuhkan oleh sidang alternatif
"Soal pasal perzinaan tidak akan dibahas lagi politik hukumnya. Soal aborsi, secara prinsip dilarang, yang dibahas terkait penjelasannya," jelasnya.
Penjelasannya lah yang menurut dia akan diperluas untuk memastikan, meskipun sudah pasti di UU kesehatan.
“Yang dikhawatirkan bahwa perempuan yang diperkosa lalu hamil kemudian menggugurkan kandungannya, kemudian dipidana, itu tidak betul, itu termasuk di pengecualian," ujarnya. (ahm)