JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menyebut permohonan perpanjangan waktu pembahasan APBD DKI 2020yang diajukan DPRD ke Kemendagri sebagai kejadian luar biasa. Pasalnya, Saefullah belum pernah mendapati permohonan seperti itu ke Kemendagri.
"Ini luar biasa, luar biasa. Kan baru ada surat kayak gitu kan. Nanti kita tunggu (jawaban dari Kemendagri)," ucap Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Saefullah tidak mau berkomentar lebih jauh, termasuk soal bakal terkena sanksi atau tidak. Dia memilih untuk menunggu keputusan Kemendagri.
"Itu (soal bakal terkena sanksi) nanti Mendagri yang jawab, karena DPRD bersurat ke Kemendagri," ucap Saefullah
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memperkirakan pembahasan APBD 2020 molor dari jadwal yang sudah ditentukan oleh Kemendagri. DPRD mengaku sudah mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu kepada Kemendagri.
"KUA PPAS cukup. Yang penting KUA PPAS DKI itu hampir satuan tiga. Maksudnya satuan tiga itu membangun renovasi sekolah, (rencana anggarannya) detail. APBD ya sebelum akhir Desember. Pertengahan Desember selesai," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.
Taufik yakin Kemendagri akan mengabulkan permohonan perpanjangan waktu. Keyakinan itu didasari atas pertimbangan Kemendagri memiliki waktu untuk mengevaluasi Raperda APBD 2020 yang diajukan Jakarta.
"Begini, kita sudah minta waktu. 30 November dalam pandangan saya, pemerintah menetapkan 30 November, kenapa Kemendagri, menetapkan 30 November, karena supaya Kemendagri punya waktu minimal 15 Desember melakukan evaluasi seluruh Indonesia. Jadi perlu ada waktu, karenadari Kemendagri itu dikembalikan ke DPRD, DPRD selanjutnya akan memparipurnakan," ucap Taufik. (Alf)