JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Menurutnya, masa jabatan presiden maksimal dua periode, dengan dengan lama waktu lima tahun setiap periode.
"Beliau (Jokowi) sama dengan pandangan kami bahwa soal (masa) jabatan presiden (dan) tata cara pemilihan presiden tetap seperti yang sekarang ini ada. Artinya, langsung dan dua kali dalam jangka waktu lima tahun," kata Bamsoet itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Dia juga menegaskan, pembahasan perubahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode belum pernah dibahas di internal pimpinan MPR. Namun, Bamsoet tidak menutup kemungkinan topik terkait masa jabatan presiden akan dibahas oleh pihaknya bila muncul desakan dari publik.
"Bahwa ada wacana jabatan presiden tiga kali ya biasa saja itu, tidak boleh dibunuh. Biarkan saja itu berkembang, kita melihat respons masyarakat bagaimana. Ini tergantung aspirasi masyarakat," ucap Bamsoet.
Wacana perubahan masa jabatan presiden dan sistem pemilihan presiden bergulir seiring rencana amendemen Undang Undang Dasar 1945. (plt)