Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 24 Nov 2019 - 17:10:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenhub Diminta Sikapi Kapal Asing CS Bold Maverick

tscom_news_photo_1574590211.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KeberadaanKapal Kabel asing berbendera Panama dengan CS Bold Maverick di lautan Indonesia menuai sorotan. Pasalnya, hal itu dinilai dapat merugikan negara Indonesia.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan berencana untuk mempertanyakan tentang keberadaan kapal kabel asal Tiongkok yang beroperasi di perairan laut Indonesia kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Dia mengakuingin mengetahui tentang perlengkapan izin dan apa saja bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Kemenhub atas kapal yang menggelar kabel untuk sistem komunikasi kabel bawbam di bawah laut tersebut.

Praktisi Intelijen yang juga Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelejen Indonesia (IKAPII), Fauka Noor Farid, menyebut, seolah memang ada pembiaran terkait operasinya kapal tersebut.

Sebelumnya, Kapal CS Bold Maverick dengan bendera Panama milik Cina ini diduga beroperasi di perairan Batam dan Natuna, dan memasang sistem komunikasi kabel bawah laut.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono, beberapa waktu lalu.

Fauka mengatakan, seharusnya Kementerian Perhubungan tidak boleh membiarkan Kapal Kabel atau Cable Ship untuk menggelar kabel sistim komunikasi kabel bawah laut.

"Ini suatu keanehan. Kita harus waspada dengan giat intelijen asing. Bisa pula ada operasi Kapal Kabel SBSS milik RRC yang berbendera Panama dengan nama Kapal CS Bold Maverick yang beroperasi di perairan Indonesia sekitar Batam dan laut Natuna,” kata Fauka, Minggu (23/11/2019).

Disampaikan dia, padahal ada aturan azas cabotage yang melarang kapal berbendera asing melakukan kegiatan bisnis dan pemasangan kabel bawah laut di perairan Indonesia.

Sejak 2011 sesuai UU pelayaran No 17 Tahun 2008, Indonesia menganut azas cabotage, yaitu asas ini memberikan kekuatan bahwa penyelenggaraan pelayaran dalam negeri sepenuhnya hak negara pantai.

"Artinya, negara pantai berhak melarang kapal-kapal asing berlayar dan berdagang di sepanjang perairan negara Indonesia,” jelas Fauka seperti dikutip wartakota.

Mantan anggota Tim Mawar ini menerangkan, dengan beroperasinya Kapal Kabel asing berbendera Panama dengan CS Bold Maverick di lautan Indonesia, maka akan banyak merugikan negara Indonesia.

"Ya jelas merugikan, terutama perusahaan kapal kabel nasional dan dari sisi pertahanan yang kita khawatirkan, justru digunakan untuk kegiatan mata mata di laut Natuna yang kaya akan sumber daya alam,”ucap Fauka.

Buat apa ada azas cabotage, sambung Fauka, jika kapal berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri.

Sepanjang kapal-kapal penggelar kabel yang berbendera Indonesia standby, maka itu harus diutamakan, untuk mendapatkan kegiatan dan tidak benar diberikan ke kapal berbendera asing.

"Apabila kapal Indonesia tidak tersedia maka kapal asing bisa diberikan izin kegiatannya di wilayah perairan ataupun yuridiksi Indonesia dengan harus tunduk azas aturan yang diberlakukan negara Indonesia,” kata Fauka.

Karena itu, Fauka meminta Kementerian Perhubungan untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunaan kapal asing dan begitu juga Kementerian Pertahanan.

"Maka dari itu, jangan sampai mengeluarkan Surat Security Clearance dan Security officer untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang akan melakukan kegiatan pengelaran kabel di wilayah perairan Indonesia. Kita harus waspada giat intelijen asing,” pungkas Fauka. (Alf)

tag: #kementerian-perhubungan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...