Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 29 Nov 2019 - 14:56:54 WIB
Bagikan Berita ini :

BK DPRD: Sanksi untuk Politikus PSI Akan Diputuskan Pimpinan Dewan

tscom_news_photo_1575014214.jpg
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, William Aditya Sarana. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi telah memvonis politikusWilliam Aditya Sarana melanggar tata tertib DPRD, karenamengunggah rancangan anggaran Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2020 ke media sosial. Sebab, KUA PPAS tersebut belum masuk pembahasan.

Selain itu, William juga dinilai "offside" karena yang bersangkutanbukan anggota Komisi E yang membidangi masalah pendidikan.

Nawawi mempertanyakan alasan kenapa bukan anggota PSI di bidang pendidikan yang memberikan kritik. William pun dianggap tidak proporsional.

Kini, nasib William akan diputuskan oleh pimpinan DPRD DKI. Apakah politikus baru itu akan disanksi berat ataupun ringan.

Menurut Nawawi, pihaknya hanya memiliki tugas untuk memeriksa William dan membuat laporan. Namun, nasib William akan diputuskan oleh pimpinan.

"Yang memberikan sanksi itu ya pimpinan ketua dewan. Kami hanya melaporkan semua prosesnya," kata Nawawi saat dihubungi, Jumat (29/11/2019).

Saat ini, lanjutnya, berkas tersebut tinggal diserahkan kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

"Soal nanti sanksinya dalam bentuk apa itu teguran, tertulis, atau lisan itu urusan pimpinan (dewan)," ujar Nawawi.

Sebelumnya, anggota BK DPRD DKI mayoritas menganggap bahwa William bersikap kritis tetapi tidak proporsional.

"Begini kan di BK ada utusan fraksi-fraksi, seluruh anggota fraksi ada utusan satu-satu. Saya minta per anggota menyampaikan pendapat. Setelah mendengarkan, William datang dan menjelaskan. Saya tanya "kok anda mengunggah data KUA-PPAS lewat medsos, bahkan memberikan keterangan pers padahal itu data yang diberikan itu kan data yang masih prapembahasan". MoU juga belum, mestinya bisa dikonsultasikan bisa telepon gubernur atau mungkin kepala dinasnya atau tanya sama teman-teman senior yang lain kan tahu," tutur Nawawi.

Kemudian Nawawi menjelaskan Tata Tertib DPRD Tahun 2013 yang menyatakan anggota legislatif itu tidak hanya kritis, tapi juga adil, profesional, dan proposional.

"Ini yang jadi pembahasan di BK. Kenapa? Mungkin dianggap tidak proposional. Pertama, William bukan anggota Komisi E yang tidak membidangi masalah pendidikan. Toh orang PSI kan ada yang di Komisi E bahkan wakil ketua komisinya kan orang PSI," ungkap Nawawi.

"Lem aibon itu (masuk ranah Komisi E-red) E. Kalau dia di B bidang perekonomian. Kalau dia di A, kan pemerintahan gitu loh. Pastinya William bukan di E karena saya orang (anggota Komisi-red) E. Tidak ada di sana," paparnya.

Di sisi lain, BK juga merasa sikap William yang mengunggah anggaran janggal yang terdapat dalam KUA-PPAS untuk APBD 2020 di media sosial sedikit berlebihan.

Sebab, sebagai legislator, anggaran janggal mestinya William bisa membahasnya bersama SKPD Pemprov DKI Jakarta baik bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maupun kepala dinas terkait. (Alf)

tag: #psi  #dprd-dki  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...