Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 02 Des 2019 - 23:34:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Impor Komponen China, Pabrik Hape-Tablet Bodong Digrebek Polisi

tscom_news_photo_1575304490.jpg
Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi (dua kanan) saat jumpa pers di Ruko Toho, Penjaringan, Senin (2/12/2019) (Sumber foto : Antara)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap pabrik gawai ilegal (hape dan tablet bodong) di Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pabrik bodong itu impor komponen dan produk hape dan tablet dari China.

"Pelaku sekaligus pemilik usaha berinisial NG sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi saat jumpa pers di Ruko Toho, Penjaringan, Senin (2/12/2019).

Kapolres menjelaskan tersangka melaksanakan usaha ilegal itu di Ruko Blok 28 dan 30 dengan memanfaatkan izin usaha menjual asesoris gawai. Tetapi pada kenyataannya, tersangka mengimpor komponen gawai, gawai ilegal dari China hingga memproduksi gawai dengan komponen impor dan menjual kembali.

"Pelaku melanggar sejumlah undang-undangan salah satunya UU tentang Telekomunikasi," ujar Kapolres.

Awal pengungkapan kasus berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya bongkar-muat gawai yang cukup aktif setiap hari di ruko berlantai empat tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada aktivitas perakitan gawai hingga penjualan di ruko itu.

Polisi juga melakukan pengecekan perizinannya. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki perangkat pos dan informatika (postel). Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 18.172 unit gawai dari 70 merek. Produk itu sebagian besar telah siap dijual.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana paling lama lima tahun penjara. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan pidana paling lama satu tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan pidana penjara paling lama empat tahun serta denda paling besar Rp400 juta. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling besar Rp2 miliar.(ant)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...