Oleh Jihan Nadia pada hari Selasa, 03 Des 2019 - 07:57:03 WIB
Bagikan Berita ini :

PMA Majelis Taklim, Wapres Ma'ruf: Supaya Tidak Ada yang Radikal

tscom_news_photo_1575334623.jpg
Wapres RI KH. Ma'ruf Amin (Sumber foto : Antara)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Wakil Presiden Ma"ruf Amin mengatakan peraturan menteri agama (PMA) tentang majelis taklim bertujuan untuk pendataan. Tujuannya, menurut Wapres, supaya tidak ada majelis taklim yang diam-diam mengajarkan paham radikal dalam kegiatannya.

"Untuk pendataan. Jangan sampai ada majelis taklim yang menjadi sumber persoalan, tahu-tahu mengembangkan radikalisme misalnya; kan bisa jadi masalah," kata Wapres Ma"ruf di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (2/12/2019).

Wapres mengatakan pendataan terhadap majelis taklim itu perlu dilakukan untuk mengetahui jumlah dan keberadaan majelis taklim yang ada di Indonesia. Wapres menambahkan bahwa pendataan tersebut bukan untuk pendaftaran, melainkan hanya melaporkan majelis taklim ke Kementerian Agama.

Pendataan terhadap majelis taklim tersebut lebih bersifat administratif dan tidak wajib, sehingga apabila ada majelis taklim yang tidak mendaftar ke Kemenag maka tidak akan diberikan sanksi.

"Kan sekarang semua harus terdata, tamu saja harus didata. Jadi mungkin bukan terdaftar, tapi dilaporkan supaya tahu bahwa ada majelis taklim, laporlah begitu," tambahnya.

Menteri Agama Fachrul Razi Batubara mengeluarkan PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang ditandatangani pada 13 November lalu. Dalam PMA tersebut, Menag salah satunya mengharuskan majelis taklim untuk mendaftarkan ke Kemenag.

Hal itu bertujuan untuk memudahkan Kemenag dalam mendata, membina hingga memberikan bantuan untuk program keagamaan kepada majelis taklim.​​​​​​

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta Pemerintah tidak perlu terlalu mengatur kegiatan keagamaan seperti yang dilakukan majelis taklim. Menurut Haedar, kegiatan keagamaan di lingkup majelis taklim justru dapat menghidupkan spirit keislaman dan baik untuk mengamalkan ajaran agama Islam dengan baik.

"Kalau serba diatur Pemerintah secara detail atau berlebihan, nanti aktivitas sosial lainnya seperti gotong royong dan aktivitas sosial di masyarakat luas maupun kegiatan keagamaan lainnya, harus diatur pula seperti itu. Tidak boleh ada diskriminasi khusus pada kegiatan keagamaan di lingkungan umat Islam seperti majelis taklim," kata Haedar Nashir.(ant)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...