Oleh pamudji pada hari Selasa, 03 Des 2019 - 09:34:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Tolak Tiga Periode, PKS Angkat Topi untuk Jokowi

tscom_news_photo_1575340460.jpeg
Presiden PKS Sohibul Iman (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengangkat topi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode.

Presiden PKS Sohibul Iman menyampaikan apresiasi tersebut melalui akun Twitternya, hari ini.
Sohibul memberi apresiasi yang tinggi kepada mantan walikota Solo itu. Apresiasi diberikan setelah Jokowi tegas menolak wacana presiden dipilih oleh MPR dan masa jabatan presiden bertambah.

“Apresiasi buat Pak Jokowi yang tegas menolak amandemen UUD 45, khususnya terkait pilpres oleh MPR dan jabatan presiden lebih dari 2 periode,” tegasnya melalui akun Twitter pribadi, Selasa (3/12/2019).

Bagi PKS sendiri, sambungnya, wacana itu jelas bukan demi kepentingan rakyat. Rakyat hanya akan dijadikan alasan, sedang yang menikmati adalah para elite.

Sebelumnya Presiden Jokowi merespons wacana masa jabatan Presiden RI tiga periode. Wacana tersebut mengemuka di tengah rencana amandemen UUD 1945.

"Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode, itu ada 3. Ingin menampar muka saya, ingin cari muka, padahal saya punya muka. Ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja, sudah saya sampaikan," ucap Jokowi. (plt)

tag: #pks  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...