Oleh Aris Eko pada hari Selasa, 03 Des 2019 - 14:24:21 WIB
Bagikan Berita ini :
Setuju Caketum Kalah Dilarang Bikin Parpol Baru

Menang Pimpin Golkar, Ridwan Hisjam Perjuangkan Larangan Pindah Parpol

tscom_news_photo_1575357861.jpg
Ridwan Hisjam (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Politisi senior yang juga Caketum Partai Golkar Ridwan Hisjam mengatakan setuju dengan syarat larangan pindah parpol dan mendirikan parpol baru bagi Caketum yang kalah bertarung dalam Munas X Partai Golkar. Dia tak keberatan dengan syarat itu.

"Saya tidak ada masalah dengan syarat tersebut. Bisa menerima dan setuju," ujar Ridwan Hisjam kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Menurut Ridwan, syarat yang dibuat oleh Komite Pemilihan Calon Ketua Umum Munas X Partai Golkar itu penting untuk memperkuat parpol. Bukan saja untuk Partai Golkar. Selain itu juga menjadikan kehidupan parpol lebih sehat.

"Kalau diberi amanah memimpin Partai Golkar, saya akan memperjuangkan agar dilakukan perubahan UU Parpol dengan memasukkan aturan pindah parpol," ujar Ridwan Hisjam.

Ditambahkan oleh Ridwan Hisjam seharusnya kader parpol tidak bisa pindah-pindah seenaknya seperti yang terjadi saat ini. Menurut dia, harua ada aturan yang tegas dan jelas.

"Misal, bagi kader yang keluar dari parpol tidak bisa langsung berada di parpol lain. Harus ada aturan jeda waktu. Misal, lima tahun. Sehingga kader yang keluar baru bisa lima tahun lagi bergabung atau berada di parpol tempat baru," ujar Ridwan Hisjam yang juga pernah menjadi Ketua DPD I Partai Golkar di Jawa Timur.

Ridwan sendiri mengaku tidak ada keinginan pindah keluar Partai Golkar. Menurut dia Golkar yang memiliki ideologi karya kekaryaan sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuangkan bagi masyarakat Indonesia.

"Saya tetap nyaman di Golkar. Kecuali Golkar berubah haluan dan ideologi sehingga bertentangan dengan Pancasila saya pasti akan meninggalkan parpol ini," ujar Ridwan yang juga Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Jatim V ini.

Seperti diketahui Partai Golkar memberikan syarat ketat bagi kader yang mendaftar sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) dalam Munas ke X 3-6 Desember 2019. Mereka dilarang keluar dari Golkar dan tidak boleh mendirikan parpol baru.

Syarat ini tertulis dalam dokumen Surat Pernyataan Bakal Calon Ketua Umum Parta Golkar yang wajib diisi dan ditandatangani oleh pendaftar. Dokumen ini dikeluarkan oleh Komite Pemilihan Calon Ketua Umum Partai Golkar 2019-2024 yang diketuai oleh Maman Abdurrahman.

Ketentuan itu tercantum dalam poin ke 10. Secara lengkap tertulis : Tidak membentuk Partai baru jika kalah dalam Munas X Partai Golkar dan tidak juga akan pindah ke Partai lain. Ada 13 poin yang wajib ditaati oleh Caketum dalam dokumen yang wajib ditandatangani diatas materai ini.(ris)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...