Oleh pamudji pada hari Selasa, 10 Des 2019 - 06:17:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Berdalih Demokrasi, Anggaran Parpol DKI Naik 100 Persen Lebih

tscom_news_photo_1575933452.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dengan alasan pendidikan demokrasi, Rancangan APBD DKI menaikkan dana partai politik di Jakarta lebih dari seratus persen. Anggaran yang sebelumnya sebesar Rp13 miliar naik menjadi Rp27 miliar.

"Dalam rangka pengembangan demokrasi di Jakarta, partai kan harus memberikan penyuluhan kepada anggota parpol maka dipandang perlu kita menaikkan anggaran itu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri
di DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019).

Kenaikan tersebut, menurut Taufan, juga sebagai amanat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan pendidikan demokrasi kepada masyarakat. Menurut dia, kenaikan itu sudah dibicarakan kepada sejumlah lembaga serta sudah dibicarakan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Untuk diketahui anggaran untuk parpol ini naik di tengah-tengah upaya DKI melakukan efisiensi anggaran karena belum optimalnya pendapatan di tahun 2019. Namun, menurut Taufan, efisiensi tidak menjadi penghalang bagi Jakarta untuk belajar berdemokrasi.

"Dengan adanya anggaran itu amanat KPU demokrasi kepada warga harus dinaikkan. Maka kita mengajukan anggaran negara kenaikan bantuan parpol," jelas dia.

Taufan memastikan kenaikan anggaran tidak melanggar kaidah ataupun aturan pemerintah. Sebab, kata dia, daerah bisa menaikkan dana parpol dengan catatan kesanggupan keuangan daerah.

"Memajukan demokrasi uang Rp27 miliar itu menjadi kecil. Yang penting maju demokrasinya. Kan ini masih dibahas juga, urusan diputusin ya nanti," tegas dia.

Diketahui, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan kenaikan anggaran dana bantuan parpol dari Rp13 miliar menjadi Rp27 miliar. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiono saat melaksanakan rapat Badan Anggaran (Banggar) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).

Adapun dana bantuan untuk parpol awalnya diusulkan RP2.400 per suara, menjadi Rp5.000 per suara. Total keseluruhan angka kenaikan mencapai lebih dari Rp14 miliar. (plt)

tag: #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...