Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 12 Des 2019 - 12:01:08 WIB
Bagikan Berita ini :
Soal Keputusan MK

Mantan Napi Boleh Nyalon Pilkada, Demokrat: Harus Dipatuhi

tscom_news_photo_1576126868.jpeg
Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua MPR Syarif Hasan berharap semua pihak mematuhi keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai pasal pencalonan mantan narapidana di pemilu kepala daerah (pilkada). Eks napi pun baru bisa mencalonkan diri lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.

"Suka tidak suka itu adalah keputusan intitusi dan keputusan final, MK itu kan institusi yang akhir untuk keadilan, kalau MK sudah memutuskan seperti itu seharusnya semua pihak mematuhi," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Ia mengatakan, MK adalah sebuah lembaga keadilan terakhir untuk masyarakat yang ingin mencari keadilan. Jika itu sudah putusan MK maka putusan itu final dan mengikat.

"Kalau putusan MK kan biasanya MK memutuskan persoalan hukum di masyarakat ada persoalan hukum yang ada di UU, kalau ada yang dirugikan dibawa ke MK. Nah kalau MK sebagai final justifikasi itu harus kita ikuti," ujar politikus Demokrat ini.

Diketahui, putusan MK nomor 4/PUU-VII/2009 tentang Pemilu Legislatif memutus soal calon yang merupakan mantan terpidana. MK saat itu menetapkan empat syarat soal norma perundangan yang mengatur napi nyalon. (ahm)

tag: #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement