BOGOR (TEROPONGSENAYAN) -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan Ketua KPK terpilih, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, tetap berhak untuk menjadi anggota Kepolisian Indonesia, tetapi saat ini statusnya non aktif.
“Dia tidak kehilangan kedudukan sebagai anggota Polri tapi non aktif tidak ikut ke sana lagi. Kan dia punya hak sampai masa pensiun,” kata dia usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).
Hal itu dikatakan Mahfud, telah sesuai aturan. Makanya mantan ajudan Wakil Presiden Boediono itu tercatat hanya sebagai anggota Polri yang non aktif dan telah mundur dari jabatan sebelumnya.
“Tapi kalau ditanyakan Pak Firli pejabat di Polri? Tidak. Hanya anggota Polri yang nonaktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai kepala Ppolda Sumatera Selatan,” jelasnya.
Mahfud pun menegaskan Firli tidak berada di bawah kepala Kepolisian Indonesia karena jabatannya di KPK setingkat dengan itu.
“Seperti menteri dengan menteri, khan bukan di bawahnya meski satu ini. Kita proporsional saja, itu hak dia lho untuk tetap menjadi anggota Polri tapi tidak menjabat apapun di Polri,” ujarnya lagi.
Menurut Mahfud, ada pejabat tertentu yang meminta untuk pensiun dari Polri, sebagaimana terjadi pada Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Basaria Panjaitan.
“Tapi kalau enggak minta juga hak dia, karena kalau misal berhenti lalu dia masih punya masa kerja boleh dilanjutkan menurut UU. Seperti saya jadi dosen dulu berhenti ketika jadi menteri, sudah selesai balik lagi, sama saja,” tandasnya. (ahm)