JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TP terancam penjara hingga 10 tahun karena menabrak tujuh pesepeda.
"Sekarang sudah dilakukan penahanan, kita kenakan pasal 312 dan 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Ancamannya hingga 10 tahun penjara," kata dia di Polda Metro Jaya, Minggu (29/12/2019).
Selain itu, TP juga diketahui mengonsumsi ekstasi saat mengemudikan mobilnya sehingga menabrak tujuh orang peseda yang melintas beriringan di Kawasan Jendral Sudirman pada Sabtu 28 Desember kemarin.
Setelah kecelakaan polisi menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.
TP sendiri saat ini berstatus sebagai ASN di Polres Metro Jakarta Selatan bagian Sarana dan Prasarana. Hingga saat ini TP berstatus tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB.
Saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke Selatan, pas di depan Gedung Summitmas mobilnya menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit. (ahm)