Oleh Sahlan_ake pada hari Selasa, 14 Jan 2020 - 12:51:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Tegas, Jokowi Tak Akan Lindungi Hasto

tscom_news_photo_1578981067.jpg
Ketua Umum PDIP Megawati Kiri bersama Sekjen PDIP Hasto Kanan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan, Jokowi tidak akan melindungi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan atas kasus PAW Anggota DPR dari Fraksi PDIP. Jokowi menyerahkan proses hukum yang ditangani KPK.

"Karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapa pun itu," kata jFadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/1/2020).

Ia juga mengatakan, saat ini Jokowi menantikan penjelasan dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus yang menyeret Wahyu dan mundurnya Wahyu sebagai komisioner KPU.

"Kami juga menunggu surat yang katanya disampaikan oleh Wahyu Setiawan kepada kami. Kalau betul Wahyu sudah mengajukan pengunduran diri dan diarahkan suratnya kepada presiden," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memangil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan caleg PDIP, Harun Masiku, kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, tidak hanya Hasto KPK juga akan memeriksa pengurus partai pimpinan Megawati Soekarnoputri yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Soal pemanggilan pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan. Tetapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020) malam.

Lili memastikan tim penyidik akan mengusut dan mengembangkan kasus ini. Salah satu hal yang didalami penyidik, yakni penyandang dana yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.

"Sumber dana ini sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran juga kan, yang membawa dan mengantarkan," kata Lili.

Selain itu, KPK sempat mengungkap adanya peran seorang pengurus DPP PDIP dalam kasus ini. Pengurus yang tak disebut identitasnya itu diduga memerintahkan Doni yang disebut sebagai advokat untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.

Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar bagi PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

Namun, dalam Rapat Pleno pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan caleg lainnya bernama Riezky Aprilia sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. PDIP pun kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan mengirimkan surat kepada KPU berisi penetapan caleg.

Dalam proses tersebut, Saeful yang hanya disebut sebagai seorang swasta menghubungi mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Saeful bermaksud meminta Agustiani yang juga mantan caleg PDIP untuk melobi Wahyu agar mengabulkan Harun sebagai anggota DPR PAW.

"Selanjutnya, ATF (Agustiani Tio Fridelina) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu Setiawan) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas, "Siap, mainkan!"," kata Lili.

Dari total Rp 900 juta yang diminta Wahyu untuk membantu Harun, sebanyak Rp 400 juta disebut KPK berasal dari seorang sumber. Uang tersebut diberikan sang penyandang dana kepada Wahyu Setiawan melalui orang kepercayaannya yang juga mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, advokat Doni dan pihak swasta bernama Saeful.

Dari jumlah Rp 400 juta, Wahyu menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

KPK sendiri telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...