Oleh Jihan pada hari Selasa, 14 Jan 2020 - 15:15:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Tanpa Izin Dewan Pengawas, Prof Romli: Pengeledahan Kantor DPP PDIP Batal Demi Hukum

tscom_news_photo_1578989743.jpg
Prof Romli Atmasasmita (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Prof Romli Atmasasmita mengatakan, pengeledahan kantor DPP PDIP tanpa izin dewan pengawas KPK batal demi hukum.
Apa lagi, kata ia, KPK juga dinilai menggunakan sprindik lama yang diteken pimpinan KPK era Agus Rahardjo. Padahal OTT dilakukan saat kepemimpinan Firli Bahuri.

Menurut Romli, berdasarkan Pasal 70C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menegaskan bahwa, ‘Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Kemudian Pasal 70B bahwa, pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka penyelidikan termasuk penyadapan harus mengacu kepada UU Nomor 19 Tahun 2019 yang memerintahkan agar terlebih dahulu mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

Dengan demikian, lanjut ia, penyadapan yang dilakukan sebelum disahkan UU KPK baru, dan dijadikan dasar OTT sesudah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 menjadi tidak sah.

"Maka, sprindik lama yang tidak mengantongi izin Dewan Pengawas menjadi mutatis mutandis atau dengan perubahan-perubahan yang diperlukan dengan barang bukti di bawah Rp1 miliar seperti perkara Wahyu Setiawan dinilai sudah tidak relevan lagi untuk ditangani KPK," kata Prof Romli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2020).

"Selain itu, jika kegiatan penyelidikan berupa penggeledahan yang dilakukan KPK tidak mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas, maka semua bukti yang disita otomatis batal demi hukum," tambahnya. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...