Oleh Dheti pada hari Kamis, 30 Jan 2020 - 07:49:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Musim Panja, Komisi VII Pun Bentuk Panja RUU Minerba dan EBT

tscom_news_photo_1580345380.jpg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Komisi VII DRP RI akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas penerbitan dua rancangan undang-undang (RUU) di bidang energiyang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020. Selain itu, akan dibentuk juga panja pengawasan pembahasan.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR sudah meloloskan dua RUU energi ke Prolegnas 2020, yaitu RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, mengatakan rencananya rapat pembentukan panja akan diselenggarakan pada hari Kamis (30/1/2020).

Selainm mempersiapkan panja Sugeng juga menginformasikan bahwa komisi energi akan mengirim surat kepada pemerintah agar para kementerian/lembaga terkait segera turut serta melakukan pembahasan dua ruu.

"Kamis (30/1) kami akan rapat internal membentuk panja pengawasan dan panja ruu. Pembahasan RUU Minerba akan segera dimulai setelah panja dibentuk," kata Sugeng, Selasa (28/1).

Sugeng memperkirakan pembahasan RUU Minerba akan lebih cepat ketimbang RUU EBT. Karena, pemerintah sudah mengeluarkan Amanah Presiden (Ampres) pada periode sebelumnya.

"Secara administratif jauh lebih maju RUU Minerba karena sudah keluar Ampres dan Daftar Isian Masalah (DIM), tapi belum dibahas. Sementara EBT belum," ujarnya.

Sugeng mengatakan komisi energi akan menjadwalkan diskusi publik mengenai dua beleid hukum itu. Sebab, kedua RUU merupakan inisiasi dari lembaga legislatif.

Di sisi lain, ia mengungkapkan DPR bersama pemerintah ingin mempercepat pembahasan kedua ruu demi meningkatkan perbaikan iklim investasi di sektor energi nasional. Khususnya, investasi di EBT.

"Sekarang Bank Dunia tidak mau lagi membiayai power plant yang berbasis batu bara dan solar. Artinya, kami harus berupaya agar EBT mempunyai kepastian payung hukum yang firm, sehingga pengembangan EBT maju signifikan," tuturnya.

Sementara terkait poin-poin yang ada di dalam kedua RUU, menurut Sugeng, tidak akan rinci sampai ke pengaturan harga energi. Kedua RUU katanya, hanya akan mengatur soal kepastian hukum.

"Ketentuan harga ada di aturan pemerintah. Harga biasanya dari peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (keppres), dan sebagainya, karena ini bersifat dinamis," tandasnya. (Bng)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Peringati May Day 2024, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pekerja

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 02 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, dirinya sangat mendukung upaya-upaya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Hal ini disampaikan ...
Berita

Dave Laksono Hadiri acara Digital and Intelligent APAC Congress 2024 Bangkok

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Di era baru yang terus berkembang, teknologi seperti Al dan Cloud mendorong batasan desain bisnis, meningkatkan produktivitas, dan mentransformasi model bisnis. Ketika ...