Oleh Sahlan_ake pada hari Jumat, 14 Feb 2020 - 11:02:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Jumat Pagi, Zulkifli Hasan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

tscom_news_photo_1581652979.jpg
Zulkifli Hasan Ketum PAN (Sumber foto : Antara)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan (Zulhas) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Wakil Ketua MPR itu tiba di gedung merah putih, Jakarta sekitar pukul 10.05 WIB dan tidak memberikan komentar soal pemeriksaannya. Zulkifli yang mengenakan kemeja biru hanya melambaikan tangan kepada awak media dan langsung masuk ke lobi gedung KPK.

Pemanggilan Zulkifli hari ini pemangilan ketiga, sebelumnya pada panggilan Kamis (16/1), Wakil Ketua MPR dan juga Ketua Umum DPP PAN tersebut belum memenuhi panggilan KPK.

Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Grouptahun 2014 SRT, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma SUD.

Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.

Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...