Oleh Alfin pada hari Senin, 17 Feb 2020 - 18:43:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Omnibus Law Fasilitasi UKM Berdagang di Rest Area, DPR Minta Realisasikan 

tscom_news_photo_1581939798.jpg
Nasim Khan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penolakan terhadap Omnibus Law dilatarbelakangi karena banyaknya pasal kontroversial, terutama yang menangani ketenagakerjaan. Namun, di samping itu, terdapat beberapa pasal yang menunjukkan keberpihakan terhadap ekonomi rakyat, ialah Usaha Mikro dan Kecil.

Kalangan yang menyerap penghasilan dari Usaha Mikro dan Kecil nantinya bakal bisa berjualan di rest area Tol melalui pola kemitraan. Hal tersebut tertuang dalam Bab V Bagian Kesembilan RUU Cipta Kerja sebagaimana yang dikutip TeropongSenayan, Senin (17/02/2020).

Dalam Pasal 53 A ayat (1) disebutkan, Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan Tempat Istirahat dan Pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol.

Sementara dalam ayat (2) disebutkan, Pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengapresiasi keadaan aturan tersebut. Sebab, aturan itu bisa membantu perekonomian masyarakat lokal, terutama di daerah-daerah yang dilintasi jalan Tol.

"Sangat setuju, juga [harus] benar-benar bisa terealisasikan, agar bermanfaat buat UMKM, bisa untuk pengenalan, pengembangan pemasaran produk UMKM disetiap titik [rest area]," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (17/02/2020).

Namun demikian, politisi Partai Keadilan Bangsa itu berharap, realisasi aturan itu tidak hanya berhenti di pasal, tetapi perlu direalisasikan secaravserius. Para stakeholder terkait juga diminta memperhatikan kemampuan modal para pelaku UMKM yang ingin menyewa tenant di Rest Area Jalan Tol untuk berjualan.

"Itu juga bagus, jelas regulasi juga penetapan standart harga harus jelas buat UMKM agar mereka tetap bisa berjualan, harga sewa seharusnya dalam batas kemampuan pelaku UMKM," tandas dia. (Al)

tag: #dpr  #omnisbulaw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...