JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas) Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menegaskan sampai saat ini pengelolaan SIM dan STNK masih dibawah wewenang kepolisian.
"Sampai saat ini masih dikelola oleh Polri," tegas Argo ketika dihubungi TeropongSenayan melalui pesan singkatnya, Senin (17/02/2020).
Argo juga mengatakan pihak kepolisian belum mendapatkan info secara rinci terkait pengalihan pengelolaan SIM dan STNK ke Kemenhub.
"Belum ada info terkait hal tersebut (pengalihan pengelolaan SIM dan STNK ke Kemenhub)," katanya.
Argo juga menambahkan meski belum mendapatkan info secaranl rinci, pihak kepolisian akan mempersiapkan tim kajian untuk membangun komunikasi dengan pihak terkait.
"Ya, meski belum ada info secara rinci kepada kami, kami sudah siapkan tim kajian perihal ini (Pengalihan Pengelolaan SIM dan STNK) dengan pihak terkait," tambahnya.
Sebelumnya, UU No 22 Tahun 2009 yang mengatur mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Dalam pembahasan tersebut berkembang sebuah wacana untuk mengalihkan pengelolaan dan penertiban SIM dan STNK dari Polri ke Kemenhub. (Al)