Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 20 Feb 2020 - 07:54:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Polri Diminta Menetap di Singapura Untuk Buru Buronan Koruptor Kasus TPPI

tscom_news_photo_1582160096.jpeg
Honggo Wendratno (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi III DPR, Supriansa, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetap di Singapura untuk mengejar tersangka sekaligus buronan kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.


Sebab, Supriansaini mendapat informasi dari Kepala Badan Reserse dan Kriminalitas (Kabareskrim) Polri Inspektur Jendral(Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat kemarin di Komisi III bahwa mantan Direktur Utama PT TPPI tersebut berada di negeri Singa itu.

"Saya minta benar-benar mencoba untuk mengejar lagi. Kalau perlu Polri tinggal beberapa saat disana (Singapura-red) karena ada kabar yang beredar diduga yang bersangkutan berada di Singapura," kata Supriansa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Politisi Partai Golkar ini juga mendesak Polri terus mengejar Honggo Wendratno. Pasalnya, Honggo sudah lebih dari tiga tahun menjadi buronan Polri. Polri pun sudah meminta bantuan interpool untuk mengejarnya. "Lanjutkan terus pengejarannya," tegasnya.

Mantan Wakil Bupati Soppeng, Sulawesi Selatan ini mengungkapkan adanya kendala bagi Polri menangkap Honggo karena yang bersangkutan berada di Singapura. Kabareskrim juga sudah menyebut bahwa penyidik terhalangi aturan yang berlaku di Singapura untuk menangkap Honggo.

Aturan yang di maksud yakni Singapura bersedia memfasilitasi pemulangan Honggo bila sudah sudah ada keputusan tetap dari pengadilan atas kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 36 triliun itu.

"Saya kira keterbatasan polisi karena Honggo berada di luar negeri," ungkapnya.

Lebih jauh Supriansa mengatakan, Komisi III DPR akan menggelar rapat gabungan pada masa sidang DPR berikutnya dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus korupsi penjualan kondensat PT TPPI.

Komisi III juga akan memanggil mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Simanjuntak yang menangani kasus korupsi kondensat pertama kali pada 2015.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT TPPI, Bareskrim menetapkan tiga tersangka yaitu Joko Harsono, Honggo Wendratmo, danRaden Priyono.

Adapun dua tersangka yaitu mantan Ketua BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Joko Harsono sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor).

tag: #korupsi  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...