JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal meminta Komisi I DPR segera memberhentikan Dewan Pengawas TVRI. Ia menilai bahwa saat ini Komisi l DPR RI telah memiliki bukti yang cukup kuat untuk memberhentikan Dewan Pengawas.
Hal ini, kata Sama, telah diserahkannya LHP BPK ke DPR. Dari hasil audit BPK ini semakin membuka mata publik tentang apa dan sebenarnya yang terjadi didalam tubuh TVRI. Pemberhentian Helmy Yahya oleh dewas merupakan keputusan yang subyektif dan tidak mengancu pada aturan yang berlaku.
"Saat ini sudah waktunya Komisi l bertindak untuk merekomendasikan memberhentikan Dewas TVRI ke Presiden, karena selain sudah memiliki cukup kuat bukti dari laporan LHP BPK, kesewenang wenangan dewas juga harus diberhentikan segera," Kata Agil Samal di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Komite Penyelamat TVRI, kata ia, sudah mendorong stakeholder TVRI untuk segera memberhentikan Dewan Pengawas dari jabatannya, karena dinilai dewas telah melanggar sejumlah aturan yang berlaku.
Bahkan dalam LHP BPK yang dirilis kemarin sore itu, Dewas melakukan sejumlah pelanggaran seperti mentafsirkan jabatan mereka setingkat menteri dan pejabat tinggi negara.
Hal ini, kata Agil, akan berdampak pada segala hal, jika demikian seluruh fasilitas dewas harus ditarik dan dewas harus dikenakan Tanggungan Ganti Rugi (TGR) kepada negara atas anggaran yang dipakai seperti pengembalian biaya perjalanan dinas yang menggunakan penerbangan kelas bisnis dan pembelian kendaraan dinas yang disetarakan dengan pejabat tinggi negara lainnya.
"Dewas terlalu berhalusinasi dalam menjalankan tugasnya sebagai dewan pengawas, ini penafsiran yang berlebihan atas amanah yang diembankan publik kepada mereka," tambah Agil.