Zoom
Oleh Rihad pada hari Friday, 03 Apr 2020 - 19:01:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pernyataan Pusat  Bikin Bingung, Boleh Pulang Kampung Apa Nggak, Sih? 

tscom_news_photo_1585912199.jpg
Pratikno dan Fadjoel Rachman (Sumber foto : kumparan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Boleh tidaknya mudik di saat wabah Corona, menjadi perbincangan masyarakat. Sampai saat ini, presiden, gubernur dan para menteri hanya mengimbau masyarakat tidak pulang mudik. Tapi tidak ada larangan tegas soal ini karena status Indonesia belum masuk karantina wilayah atau lockdown. Akibatnya, arus mudik sudah berlangsung, bahkan jauh sebelum Idul Fitri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, arus mudik tidak berkurang, dan resiko penyebaran virus Corona semakin luas.

Belakangan, masyarakat dikejutkan dengan pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang justru membolehkan mudik. Fadjroel menyebut pemerintah tak akan melarang masyarakat untuk mudik. Pemerintah membolehkan masyarakat untuk pulang ke kampung halaman masing-masing.

Hanya saja, para pemudik nantinya harus berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Dengan demikian, para pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan diawasi pemerintah daerah tempat tujuan mudik. “Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik Lebaran Idul Fitri 2020," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya.

Pernyataan Fadjroel sontak menimbulkan kontroversi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno buru-buru meralat ucapan Fadjroel. Menurut Pratikno, pernyataan Fadjroel kurang tepat. “Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik,” kata Pratikno melalui pesan singkat, Kamis (2/4). Hal ini sejalan dengan keputusan Presiden tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” kata Pratikno.

Pratikno mengimbau masyarakat untuk bisa menjaga jarak aman saat berinteraksi dengan orang lain. Dia juga meminta masyarakat dapat mengikuti protokol pencegahan penyebaran corona yang ada.

Pernyataan Fadjroel jelas bertentangan dengan pernyataan para anggota kabinet. Sebagai contoh, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melarang ASN untuk kampung termasuk saat Idul Fitri yang selama ini menjadi kebiasaan selama bertahun-tahun. Larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Pengumuman larangan tersebut dipublikasikan melalui akun resmi kementerian melalui akun Twitter resmi @kempanrb."Di tengah pandemi ini, ASN diminta untuk tidak mudik guna memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia," tulis Kementerian PANRB seperti dikutip Suara.com, Kamis (2/4/2020).

Dalam surat edaran Menteri PANRB, ASN dilarang bepergian keluar kota dan/atau mudik selama status darurat bencana akibat virus corona masih berlaku. Sesuai Keputusan Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, status darurat bencana akibat virus corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Ketegasan Anies Diganjal Pusat

Gubernur DKI Anies Baswedan juga telah berulang kali menghimbau warganya untuk tidak mudik. "Jangan tinggalkan Jakarta demi kebaikan seluruh masyarakat, kita bukan mikirkan diri sendiri tapi seluruh masyarakat," kata Anies sepekan lalu. Anies, sangat mengharapkan warganya untuk tidak keluar dari DKI agar wabah virus Corona tidak menyebar.

Tapi Anies menyadari bahwa tidak bisa melarang secara verbal karena itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. Kewenangan untuk melakukan pelarangan itu ada di pusat bukan di daerah. "Jadi, pertama mengenai pembatasan ada kewenangannya. Nanti kita bicarakan sama-sama dengan gugus tugas, langkah hukum apa yang bisa kita lakukan supaya ada dasar kuat," kata di Balai Kota dalam video yang disiarkan secara langsung, Kamis (26/3)

Suatu kali, Anies menghentikan operasi bus keluar kota. Kemudian, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun menghentikan layanan bus Antakota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antara Provinsi (AJAP), dan Pariwisata. Hal ini untuk mencegah warga pulang kampung atau keluar dari Jakarta.

Tetapi keputusan DKI itu justru dimentahkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. "Sementara untuk itu (larangan AKAP) ditunda dulu," ucap Budi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (30/3/2020). Budi mengatakan penundaan aturan tersebut dilakukan sambil menunggu arahan lebih lanjut. Dengan kata lain menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.

Membingungkan Daerah Tujuan Mudik

Ketidaktegasan soal larangan mudik juga menjadi masalah bagi pemerintah daerah. Akhirnya wilayah yang menjadi tujuan mudik jadi serba salah dan membuat keputusan sendiri-sendiri. Misalnya, Tegal memutuskan untuk lockdown lokal. Beton-beton penghalang dipasang di jalan menuju kota Tegal untuk mencegah orang masuk. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono meyakini kebijakannya melakukan local lockdown Kota Tegal untuk menghindari penyebaran lebih luas virus corona Covid-19. Ia mengaku siap menanggung risiko dengan keputusannya itu.Tetapi setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) akhirnya beton di tengah jalan Kota Tegal disingkirkan pada Kamis (2/4/2020l malam.

Beberapa daerah lain juga menutup diri seperti Tasikmalaya, Tolitoli Tengah, dan beberapa kabupaten di Papua. Pembatasan akses masuk transportasi yang semula sudah diputuskan pemerintah daerah menjadi mentah karena tidak diizinkan Pusat. Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) Ricky Ham Pagawak marah besar dan terang-terangan menentang kebijakan Pemerintahan Pusat yang menolak keputusannya. "Jangan bicara sembarangan di Jakarta sana. Ini rakyat kami, tanah kami dan negeri kami!," ujar Ricky dalam video singkat yang viral baru-baru ini, Kamis (02/04/2020).

Koordinasi antar kementerian memang perlu digalakkan. Misalnya larangan mudik kurang didengar karena akses transportasi ke tujuan mudik masih difasilitasi. Wali Kota Padang Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah misalnya kecewa kepada maskapai yang tidak mengurangi jadwal penerbangan di tengah pandemi Covid-19. "Di tengah merebaknya wabah virus corona, maskapai itu justru menurunkan harga tiket yang menyebabkan para perantau berbondong-bondong pulang kampung," katanya kepada media, Rabu (1/3/2020).

Dengan tidak adanya ketegasan dari Pusat, anjuran tidak pulang kampung masih sebatas anjuran. Jika tidak dibarengi tindakan yang lebih tegas, maka masyarakat dikahwatirkan akan mengabaikan himbauan dari banyak pejabat termasuk Presiden.

tag: #corona  #mudik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...