Oleh Azmi Syahputra Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) pada hari Senin, 11 Mei 2020 - 22:55:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Sejak Awal Pembentukan, Perppu Covid-19 Cacat Formal

tscom_news_photo_1589212541.jpg
Azmi Syahputra, Kaprodi FH Universitas Bung Karno (UBK) (Sumber foto : Istimewa)

Keberadaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan penanganan Covid-19, sejak awal pembentukan cacat formal.

Karena belum terpenuhinya syarat pembentukan sebuah Perppu, yang antara lain adanya syarat bila ada kekosongan hukum padahal syarat ini tidak terpenuhi karena sudah ada ruang antisipatif produk undang-undang organik yang dapat dijadikan acuan dan mendukung jika terjadi bencana dan akibat hukumnya jika dalam keadaan darurat, sehingga semestinya Perppu tidak begitu urgent untuk dimunculkan.

Persoalan lebih lanjut berkembang dialektika publik dan saat ini sudah masuk dalam ranah yudicial review di Mahkamah Konstitusi, dimana keberadaan Perppu ini seolah menjadi perisai untuk bisa menjadi payung hukum perlindungan para pejabat pemegang anggaran guna terhindar dari tuntutan tindak pidana korupsi, gugatan perdata maupun tata usaha negara.

Perppu ini bukanlah imunitas absolut, kalaupun ditemukan dan terjadi tindak korupsi tetap di proses hukum, karena tujuan keberadaan Perppu ini ada bukan untuk imunitas melainkan untuk mendorong percepatan bertindak guna penyelesaian bencana Covid-19 dengan bekerja teliti dan hati -hati.(gunakan hati nurani bukan sesuka hati)

Semua kewenangan dan fungsi lembaga harus dilaksanakan dengan iktikad baik, mengingat sumpah jabatannya, bertanggung jawab sesuai tupoksi dan bekerja sesuai maksud undang-undang jadi kalaupun ditemukan ada perbuatan yang bertentangan dengan apa yang dikehendaki dan dperintahkan undang-undang, tetap masuk delik korupsi apalagi sampai diketahui ada peristiwa suap.

Artinya tugas kewajiban pejabat tersebut tidak dilaksanakan dengan iktikad baik dan bertentangqn dengan undang-undang, malah nyata mengambil keuntungan untuk diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau terdapat kepentingan hukum negara dirugikan, untuk ini dapat dikenakan hukuman karena pasal dalam UU Tipikor tidak di cabut oleh Perppu ini. Artinya undang-undang Tipikor masih dapat diterapkan.

Adapun pintu masuk landasan hukumnya sepanjang ada perbuatan dan buktinya nyata ada penyelewengan, dan pejabat tersebut tidak melakukan yang semestinya secara terbaik dan terukur sebagaimana wujud dari iktikad baik maka pasal 2 jo pasal 3 undang undang Tipikor maupun pasal terkait dalam UU korupsi dapat diterapkan.

Sebuah produk undang-undang termasuk Perppu tetap mengacu pada asas-asas hukum yang mendasar misal asas persamaan dihadapan hukum maka berdasarkan asas hukum ini diketahui tidak ada jabatan dan fungsi menjalankan jabatan publik yang membuat seseorang kebal hukum, toh diketahui kewenangan setingkat Presiden sekalipun juga dapat dibatasi oleh hukum dan undang-undang agar ada keseimbangan fungsi pemerintah maka ada penyeimbang kelembagaan di bidang Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

Karenanya tidak tepatlah bila ada anggapan istilah imunitas , maka adalah tepat kiranya untuk ini diperlu pengawasan dari semua pihak serta libatkan partisipasi masyarakat dan buka ruang komunikasi dengan publik sehingga penanganan bencana ini dapat tercapai dengan lebih efisien dan efektif serta koordinasi yang solid, tepat dan baik.

Pemerintah harus bersifat terbuka agar terhindar dari penyimpangan dan kekeliruan serta bersedia menerima masukan sekaligus "kritik yang solutif" guna mendapatkan dialektika dan meluruskan arah perjalanan pemerintahan dalam mencapai tujuan bangsa.

Kata kuncinya dalam menjalankan situasi saat ini dan Perppu ini adalah amanah, keinginan luhur serta komitmen para penyelenggara negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial sehingga kerja kerja yang dilakukan adalah berlomba-lomba dalam kebaikan.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...