Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 12 Mei 2020 - 15:52:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Pelonggaran PSBB Izinkan Usia 45 ke Bawah Bekerja, KSPI: Usia Muda Bukan Jaminan Kebal Virus

tscom_news_photo_1589270450.jpg
Presiden KSPI, Said Iqbal (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pelonggaran aktivitas bekerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja karena alasan imunitas masih kuat dinilai keliru.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kaum buruh yang meninggal akibat Covid-19 tak jarang yang berusia 45 tahun ke bawah. Hal itu disebabkan karena perusahaan sampai saat inimasih diizinkan beroperasi, sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi korona.

"Sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif korona. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan korona," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).

Padahal, lanjut Iqbal, sesuai dengan protokol WHO mengenai pencegahan Covid-19, langkah utama untuk memutus penularan virus adalah menghindari berkerumun. Physical distancing yang diberlakukan sejak awal virus ini merebak sudah menjadi langkah yang tepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

KSPI mencatat, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga Covid-19. Misalnya, 2 orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), 1 orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif, 1 orang di PT Yamaha Music, dan 2 orang buruh PT Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif. “Jadi sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona,” tegas Iqbal.


TEROPONG JUGA:

>Puan Ingatkan Pemerintah Untuk Hati Hati Longgarkan PSBB

>PSBB Berpotensi Matikan Ekonomi, Larangan Mudik Diatur Kembali


Mengenai kebutuhan buruh selama masa tidak bekerja, Iqbal menuturkan, konstitusi sudah mengamanatkan; agar negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi. Hal ini bisa kita lihat di UU Karantina, UU Kesehatan, dan bahkan ada pemberian stimulus yang sudah dianggarkan untuk pencegahan Covid-19.

"Karena itu KSPI menolak kebijakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja. Sebaliknya, kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR secara penuh," jelas dia.

Sementara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran bantuan langsung tunai (BLT) kepada para buruh yang terdampak sebagai bentuk subsidi upah. Menurutnya, pemberian subsidi upah seperti ini lazim dilakukan di beberapa negara seperti Australia, Amerika, Malaysia, dan beberapa negara di Eropa.

"Lagipula dalam situasi seperti ini mau bekerja dimana? Yang ada justru terjadi gelombang PHK, dan pemerintah tidak mampu mencegah," ujarnya.

Selain memberikan BLT, KSPI juga mendesak pemerintah agar dana kartu pra kerja diberikan semuanya dalam bentuk uang tunai, bukan lagi anggaran yang diperuntukkan bagi pelatihan dengan menonton konten video.

"Terakhir, harus ada audir bagi perusahaan yang melakukan PHK dan tidak membayar THR. Jika kemudian terbukti tidak mengalami kerugian, maka pemerintah harus mewajibkan untuk mempekerjakan kembali buruh yang di PHK, serta membayar upah dan THR secara penuh," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan akan melonggarkan PSBB dengan beberapa kebijakan karena pertimbangan ekonomi. Kebijakan itu, antara lain, membolehkan masyarakat usia di bawah 45 tahun kembali beraktivitas serta mengizinkan angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara, melayani penumpang lagi.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo mengatakan tujuan pemerintah melakukan beberapa pelonggaran tersebut adalah mengurangi angka PHK terhadap buruh. "Kelompok ini kami berikan ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi agar potensi terkapar karena PHK bisa dikurangi," kata Doni, kemarin (12/5).

Pertimbangan lain, kata Doni, adalah karena pekerja usia muda memiliki imunitas yang tinggi sehingga mampu menghadapi virus korona. Kelompok ini juga tak menderita sakit ketika tertular virus. Tapi pemerintah tetap mensyaratkan harus mematuhi protokol kesehatan. "Kami tetap menjaga masyarakat untuk tidak terpapar virus. Tapi kami juga harus berjuang keras agar masyarakat tidak terkapar akibat PHK," katanya.

tag: #psbb  #kspi  #covid-19  #ekonomi-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement