Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 20 Mei 2020 - 06:46:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Langgar Rekomendasi DPR, Dewan Pengawas TVRI Tetap Jalankan Pemilihan Dirut TVRI Kembali

tscom_news_photo_1589931980.jpg
TVRI (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Belum lama kisruh pemberhentian tiga direktur TVRI, Dewan pengawas TVRI kembali mengambil langkah melanjutkan seleksi pergantian antar waktu Dirut TVRI. Proses seleksi ini sebelumnya pada Februari lalu sempat dihentikan oleh Komisi I DPR RI karena dinilai tidak terbuka dan melanggar sejumlah aturan.

Disamping itu mantan Dirut TVRI Helmy Yahya tengah tempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pekan lalu, dewan pengawas menggelar kembali proses seleksi Dirut pengganti antar waktu dimana melakukan tes penilain kepada 8 kandidat dirut TVRI.

Melalui Ketua Pansel Dirut PAW TVRI, Ali Qausen yang juga sebagai Kepala Bagian Kelembagaan di TVRI telah mengeluarkan pengumuman hasil tes penilaian atau assessment test yang mengerucut menjadi 5 (lima) calon terpilih masing masing :
1. Daniel Alexander Willem Pattipawae
2. Farid Subkhan
3. Hendra Budi Rachman
4. Iman Brotoseno, dan
5. Slamet Suparmaji.

Menangapi hal ini, Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal menilai proses seleksi yang dijalankan kembali ini justru menambah kekisruhan dalam tubuh TVRI karena selain tidak mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Komisi ASN, juga telah mengabaikan rekomendasi komisi I sebagai mitra TVRI di parlemen.

Dengan demikian dipastikan bahwa proses seleksi Dirut PAW TVRI ini telah melanggar UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dan UU MD3.

Sebelumnya, dalam rapat tertutup pada tanggal 11 Mei lalu komisi I DPR telah meminta kepada Sdr. Arif Hidayat Thamrin untuk tidak lagi melaksanakan fungsinya sebagai ketua dewas LPP TVRI sampai adanya keputusan definitif terkait pemberhentian sebagai anggota dewas LPP TVRI periode 2017-2022.

Dan meminta seleksi Dirut PAW TVRI dimulai lagi dari awal termasuk mengikutsertakan 16 calon yang telah ikut pada proses sebelumnya.

“Proses pemilihan ini banyak ditemui kejanggalan, seperti proses pengisian JPT (Jabatan pimpinan tinggi) dilingkungan ASN seperti Direktur Utama TVRI adalah setara dengan JPT eselon I, tentunya harus menunggu rekomendasi Komisi ASN terlebih dahulu baru bisa dijalankan, bagaimana proses dan mekanismenya semua diatur dalam aturan yang berlaku dalam hal ini Undang undang Nomor 5 tahun 2014,” ungkap Agil, Rabu (20/5/2020).

Komite Penyelamat TVRI tetap akan mengadukan hal ini ke Komisi ASN , sebagaimana pada proses pemilihan dirut PAW dihentikan oleh Komisi I setelah ada aduan dari pihak Komite Penyelamat TVRI.

Berkaitan dengan hal itu komisi ASN pada tanggal 3 maret lalu telah mengeluarkan maklumat bahwa LPP TVRI dalam melakukan pengisian jabatan harus berdasarkan Sistem Merit sesuai dengan UU No.5 tahun 2014 tentang ASN.

Berikut kami sampaikan beberapa pertimbangan dari Komite penyelamat TVRI terkait lanjutan Seleksi Dirut PAW TVRI :

1. ketua dewas sudah non aktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan yang strategis.
2. Seleksi calon Dirut PAW tidak sesuai rekomendasi komisi l DPR RI. Karena komisi l DPR RI merekomendasikan proses seleksi dirut PAW TVRI dimulai lagi dari awal dengan menyertakan 16 calon yg telah mengikuti seleksi.
3. Jika point 1 , dan 2 tidak diikuti dan diindahkan maka Dewas TVRI telah melanggar UU MD3, karena tidak menjalankan ketentuan rekomendasi Komisi I DPR RI.
4. Proses ini telah melanggar UU No.5 th.2014 Ttg ASN. Proses pengisian JPT ASN ( jabatan pimpinan tinggi ) ASN setingkat direktur utama,pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN. Proses seleksi Dirut PAW TVRI dinilai telah menabrak semua aturan yang berlaku, diantaranya : ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll.
5. Proses seleksi dirut PAW TVRi , ditengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Sdr.Helmy Yahya , Dirut TVRI yg diberhentikan oleh dewas TVRI. Seharusnya Dewas menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
6. Dewas TVRI telah Melecehkan komisi l DPR RI sebagi mitra yang tengah menangani masalah kisruh di internal TVRI.

tag: #kisruh-tvri  #dewas-tvri  #komisi-i  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement