JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menutup 14 ruas jalan di wilayah tersebut.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, penutupan ini sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta yang sampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKIdalam rangka membatasi keluar-masuk Jakarta di wilayah Jakarta Selatan.
"Arahan Pak Gubernur terkait dengan keluar-masuk Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)," kata Isnawa, di Jakarta, Senin (25/5/2020).
Pembatasan 14 ruas jalan tersebut telah diterapkan sejak H-2 Idul Fitri 1441 Hijriah dan berlaku sampai PSBB diterapkan.
"Pembatasan keluar masuk Jakarta ini kan tujuannya menghambat penambahan kasus COVID-19 di wilayah DKI, khususnya di Jakarta Selatan," kata Isnawa.
Isnawa yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jakarta Selatan mengatakan, pengawasan dan pengetatan pembatasan PSBB tersebut melibatkan Satpol PP, Sudin Perhubungan, polisi, TNI dan instansi terkait.
"Dalam arahan gubernur tersebut terhadap pelanggar dilakukan penindakan oleh Satpol PP dengan pendampingan Sudin Perhubungan, Polisi, TNI dan instansi terkait," kata Isnawa.
Adapun 14 ruas jalan yang ditutup, yakni Jalan Kukusan Raya, Jalan Pemuda 1, Jalan Tanah Baru, Jalan Brigif, Jalan Manggis, Jalan Andara
dan Jalan Merawan.
Jalan Pangkalan Jati 1, Jalan Pangkalan Jati 2, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama 3, Jalan Pesanggrahan Indah, Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo), Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2).