Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:11:19 WIB
Bagikan Berita ini :

UU Penyiaran Digugat ke MK, FPKS: Solusinya Percepat Revisi UU Penyiaran

tscom_news_photo_1590822679.jpg
Sukamta Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- RCTI dan I-news mengajukan gugatan UU RI No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan karena tidak mengcover siaran lewat internet.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, sebelum adanya gugatan tersebut DPR sudah mengkhawatirkan keberadaan siaran berbasis internet yang selama ini belum jelas regulasinya.

"Inilah yang kami khawatirkan sejak dulu bahwa siaran-siaran di internet akan semakin menjamur tanpa dapat dijamah oleh aturan penyiaran dan bisa-bisa siaran televisi analog terancam semakin ditinggalkan pemirsa. Ini bahaya untuk masa depan dunia penyiaran. UU Penyiaran yang existing belum mencakup hal ini, solusinya ya percepat Revisi UU Penyiaran, bukan gugatan ke MK," tandas Sukamta kepada wartawan, Sabtu (30/05/2020).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa Komisi I periode 2014-2019 lalu sudah mempercepat dan menyelesaikan pembahasan draft Revisi UU Penyiaran selama 2 tahun.

"Spirit utama dari revisi tersebut adalah pengaturan penyiaran digital lewat media internet. Saya sangat mendukung kemajuan teknologi digital ini, termasuk di dunia penyiaran. Makanya saya sangat mendorong revisi UU penyiaran selesai dengan cepat saat itu supaya siaran-siaran di internet bisa tunduk kepada UU Penyiaran."

Tapi faktanya, lanjut Sukamta, revisi UU Penyiaran waktu itu macet saat pembahasan di Baleg.

"Teman-teman dari kalangan televisi swasta masih cukup kekeuh mempertahankan model penyiaran menggunakan multimux, sementara Komisi I sudah bulat untuk memilih single mux. Imbasnya ya akan semakin liarnya siaran-siaran di internet, seperti yang dikhawatirkan oleh teman-teman kita dari RCTI dan I-news sekarang ini," ungkapnya.

Anggota Panja RUU Penyiaran ini melanjutkan, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah 1 atau beberapa pasal saja lewat Putusan MK supaya UU Penyiaran mencakup penyiaran internet, karena pengaturannya harus mengubah banyak pasal.

"Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya single atau multi mux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI, dan seterusnya."

Malah, menurutnya, bisa bahaya jika aturan soal penyiaran digital ini hanya diatur secara parsial begitu.

"Karena itu sekali lagi solusinya ya Revisi UU Penyiaran untuk mengaturnya secara komprehensif," tegasnya.

"Namun, apapun hasil putusan MK nanti, yang penting saya berharap dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab. Kan bagaimana wajah generasi penerus bangsa dan peradaban Indonesia masa depan bisa kita lihat dari siaran apa yang laku ditonton generasi muda saat ini. The best way to predict the future is to create it. Karenanya kita harus create konten penyiaran berkualitas dan beradab sejak dini," pungkas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement