Oleh Rihad pada hari Saturday, 30 Mei 2020 - 23:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Larangan Mudik Diperpanjang Hingga 7 Juni, KLB Pun Tetap Berlanjut

tscom_news_photo_1590855832.jpg
Kereta api KLB (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Adita Irawati, Juru Bicara Kementrian Perhubungan mengatakan bahwa masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah diperpanjang hingga 7 Juni 2020. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tak hanya itu, Kementerian Perhubungan juga memastikan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian pada masa pengendalian transportasi ini. 

Kemenhub pun telah meminta para Dirjen di lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini. 

"Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19," ujar Adita.

Dengan munculnya peraturan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga ikut memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020. Kereta Luar Biasa merupakan kereta yang ditujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah. Dalam hal operasional KLB, PT. Kereta Api Indonesia ini masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir - Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir - Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung - Surabaya Pasar Turi pp.  Mulai 1 Juni, perjalanan KLB dari arah Surabaya ini hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap. 

Penumpang juga masih diwajibkan untuk membawa seluruh persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 ditambah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi calon penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Penjualan tiket KLB ini hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

 Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI juga membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, serta rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya. 

Dengan diperpanjangnya jadwal perjalanan KLB, maka layanan angkutan barang yang dirangkaikan dengan KLB juga tetap KAI sediakan. Hal ini agar masyarakat semakin mudah untuk mengirimkan barang seperti dokumen, paket, produk industri, produk UMKM, e-commerce, makanan, sayur mayur, sepeda, motor dengan tarif yang menarik. Joni Martinus, VP Public Relations KAI mengatakan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani angkutan penumpang dan barang ditengah pandemi Covid-19 sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Joni pun menjelaskan bahwa PT. KAI menggunakan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat dan terus melakukan kordinasi dengan unsur-unsur Satgas Covid-19 yang bertugas di posko stasiun-stasiun guna memilah dengan cermat calon penumpang yang benar-benar memenuhi syarat untuk menggunakan KLB.

"Kami harap masyarakat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya," jelas Joni.

tag: #psbb  #mudik  #larang-mudik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement