JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, hingga akhirJakhir 2020. Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers jarak jauh yang dilakukan di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020). Bulan Juni menjadi masa transisi sebelum normal baru.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 5 Juni 2020. Keputusan perpanjangan PSBB ini berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) DKI Jakarta.
Ada beberapa fakta yang mendorong Anies memperpanjang PSBB. Antara lain, pada bulan Juni, kata Anies, adalah sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. "Juni ini adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," ucap Anies.
Fakta lain, selama pemberlakuan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus tersebut.
Data ini dijadikan pertimbangan perpanjangan PSBB dalam penanganan corona virus Desease (COVID-19) di Jakarta."Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies.
PSBL
Anies Baswedan juga mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di tingkat Rukun Warga (RW) dengan tingkat insiden (incident rate/IR) atau angka kasus COVID-19 tinggi bersamaan dengan masa transisi pelonggaran pembatasan kegiatan di Ibu Kota selama pandemi COVID-19.
"Pengendalian yang ketat masih harus terjadi pada wilayah yang masih punya IR tinggi. Kami masih akan pantau, warga yang tinggal di kawasan itu masih tetap berada di rumah, segala kegiatan usaha, kegiatan sosial ekonomi ditutup," kata Anies dalam siaran langsung di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis.
Anies menyebut, ada sebanyak 65 titik yang nantinya akan diawasi secara ketat oleh Pemerintah Tingkat Kota dan Kabupaten selama PSBL dijalankan.
Jumlah tersebut hanya 2,6 persen dari seluruh RW yang ada di Jakarta berjumlah 2741 RW. Sehingga secara garis besar Jakarta sudah cukup baik menangani COVID-19.
Di seluruh Provinsi DKI Jakarta, itu tersebar di Jakarta Barat ada 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakarta Timur 15 RW dan Kepulauan Seribu di dua pulau.
Selama PSBL nantinya masyarakat di kawasan itu akan dipantau, lalu mengikuti tes, hingga mendapatkan bantuan sosial khusus karena berada dalam zona berstatus dalam pengawasan ketat.
Ia merasa optimis dapat menekan penyebaran COVID-19 di 65 titik itu dari zona status merah menjadi zona hijau.
"Di bulan Maret, Jakarta Selatan termasuk dalam zona merah, kasus paling banyak kita temukan di Jakarta Selatan pada Maret. Tapi daerah selatan yang kawasannya dulu merah semua itu, hari ini sudah hijau dan kuning. Artinya kita bisa mengubah,"ujar Anies.
Oleh karena itu, di hari terakhir pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketiga ini Anies mengumumkan DKI Jakarta melanjutkan PSBB namun sembari memasuki masa transisi.
"Bulan Juni ini menjadi masa yang akan kita masuki masa pembatasan berskala besar. Statusnya tidak berubah, kita tetap melakukan pembatasan namun memasuki masa transisi. Bebas dari COVID-19, namun masyarakat tetap bisa berkegiatan secara sosial dan ekonomi," ujar Anies.