Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 30 Jul 2020 - 10:46:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Demi Pilkada 2020, Anggota DPR Sarankan Jokowi Terima Putusan Pembatalan Pemecatan Evi Novida

tscom_news_photo_1596073940.jpeg
Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Mohamad Muraz (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz menyarankan Presiden Jokowi menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik terhadap Presiden yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Menurutnya, Indonesia selaku negara hukum maka apapun putusan peradilan harus dihormati oleh semua pihak. Kalaupun ada pihak yang keberatan maka dipersilakan menempuh sesuai upaya hukum yang berlaku.

"Dari pada buang-buang waktu, menurut pendapat saya sebaiknya Pemerintah lebih bijak dengan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan dapat menerima saja putusan PTUN tersebut. Karena Pilkada serentak 9 Desember ini memerlukan tenaga KPU yang lengkap," kata Muraz saat dihubungi, Rabu, 29 Juli 2020.

Politikus Partai Demokrat ini menceritakan dinamika yang terjadi di Komisi II DPR terkait pemecatan Evi Novida. Ia mengatakan beberapa minggu lalu sebelum reses, Komisi II DPR diminta persetujuan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Evi Novida dengan urutan sembilan dari fit and proper test calon komisioner KPU periode 2017-2020 yakni Yessy Momongan yang sekarang Komisioner KPU Sulawesi Utara.

Sebelumnya, urutan delapan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi telah ditetapkan untuk menggantikan Wahyu Setiawan. Wahyu diberhentikan setelah menjadi tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lebih jauh Muraz mengatakan saat itu hampir semua anggota Komisi II yang hadir dalam rapat PAW tersebut sependapat bahwa Komisi II tidak bersikap dulu sebelum ada putusan dari PTUN yang inkrach. Meski demikian, tambahnya hal itu merupakan putusan yang berkaitan dengan kode etik.

"Ketika putusan tersebut jadi putusan pejabat administrasi yang final dan merasa merugikan seseorang maka putusan tersebut tetap merupakan objeck gugatan PTUN," katanya.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan tetap mantan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (Pengadu).

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dikutip berkas putusan persidangan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu I) , Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari. Kemudian sanksi peringatan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan (Teradu VIII), Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab (Teradu XI).

tag: #evi-novida-ginting-manik  #pilkada-2020  #komisi-ii  #mohamad-muraz  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...