Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 27 Agu 2020 - 09:47:41 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Pembentukan Parpol Lokal di Papua Tak Bisa Disamakan dengan Aceh 

tscom_news_photo_1598496413.jpeg
Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Imron Amin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Berbagai kalangan mendesak dibentuknya partai politik (parpol) lokal di Papua sebagai amanat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).

Regulasi tersebut merupakan penerjemahan Pasal 18B Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.

Anggota Komisi II Pemerintahan (Komisi DPR), Imron Amin, mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus dalam menerapkan ketentuan tersebut. Hal itu agar pembentukan parpol lokal di bumi cendrawasih itu tidak menjadi polemik dan masalah baru.

"Ketika ingin membahas pembentukan parpol lokal, harus benar-benar memberikan perhatian khusus. Agar tidak terjadi polemik-polemik baru dan masalah baru," kata Imron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2020.

Parpol lokal sebenarnya sudah ada di Aceh. Pada Pemilu 2019, ada empat partai lokal yang menjadi peserta yakni Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh dan Partai Nanggroe Aceh. Keempat parpol tersebut ada yang dibentuk dari eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sampai dari kalangan santri.

Dasar hukum pembentukan parpol lokal di Aceh yakni UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, buah dari perdamaian Aceh. Keberadaan partai lokal juga diakomodir oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (Pemilu).

Menurut Imron, pembentukan parpol lokal di Papua tidak bisa disamakan dengan keberadaan parpol lokal di Aceh. Mulai dari wilayah, karakter masyarakat dan lainnya berbeda.

"Antara Aceh dengan Papua tidak bisa disamakan karena wilayah yang berbeda," ujar Politikus Partai Gerindra ini.

Sebab itu, legislator asal Jawa Timur ini menegaskan pihaknya sangat hati-hati dalam mengimplementasikan Pasal 28 ayat 1 UU Otsus Papua tersebut.

"Jadi harapan kita lebih hati-hati menentukan permasalahan itu semua agar tidak menimbulkan konflik dan masalah baru. Harus lebih jeli lagi," tegasnya. Selain itu Imron juga mengatakan Komisi II DPR belum membahas pembentukan parpol lokal di Papua.

tag: #parpol-lokal  #komisi-ii  #papua  #aceh  #imron-amin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement