Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Thursday, 27 Agu 2020 - 17:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR : Regulator Wajib Tingkatkan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

tscom_news_photo_1598523186.jpg
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin (Sumber foto : Narasumber)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Beberapa waktu lalu Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang mempertemukan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Jasa Keuangan NonBank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan perwakilan nasabah perusahaan asuransi AJB Bumiputera, Pan Pasific, Kresna Life, WanaArtha Life, serta perwakilan nasabah perusahaan reksa dana Minna Padi.

Melalui keteranganya, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mendorong upaya percepatan reformasi pengawasan terhadap IKNB serta
mendesak peningkatan kualitas dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Rencana reformasi pengawasan IKNB sebenarnya sudah lama digaungkan OJK. Kemudian muncul kembali ketika berbagai permasalahan pada industri asuransi menjadi sorotan," ujar Puteri kepada Teropongsenayan.com, Kamis (27/08/2020).

Puteri mengatakan kalau saat ini yang dibutuhkan adalah langkah konkret yang berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja pengawasan OJK dan penanganan IKNB bermasalah.

"Sejalan dengan langkah tersebut, kewenangan OJK dalam mencegah kerugian konsumen harus menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, saya perlu tekankan kembali kedua hal tersebut agar menjadi bahan evaluasi dan perhatian kita bersama demi perlindungan nasabah, serta kemajuan OJK dan IKNB ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menerima audiensi perwakilan nasabah perusahaan reksa dana Minna Padi Asset
Manajemen dan forum nasabah Wanaartha Life pada bulan Juni dan Juli lalu, guna menyampaikan aspirasi untuk penanganan permasalahan yang dihadapi nasabah.

“Pada forum sebelumnya, perwakilan nasabah memang telah menyampaikan beberapa pertanyaan terkait peran OJK,
khususnya dalam hal peran pengawasan atas kegiatan perusahaan, bentuk perlindungan terhadap nasabah, hingga terkait posisi keuangan perusahaan sendiri," ujarnya.

Politisi Muda Golkar tersebut membeberkan tujuan utama pertemuan RDPU Komisi XI DPR dengan OJK dan para nasabah adalah untuk menjembatani kedua pihak agar saling berkomunikasi.

"Di satu sisi, sekaligus menjalankan kewenangan DPR dalam menerima aspirasi rakyat, mengawal penyelesaian kasus, serta mengawasi kinerja OJK sebagai salah satu mitra kerja Komisi XI,” bebernya.

Merujuk pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen untuk melindungi konsumen dan masyarakat.

Tindakan tersebut dilakukan dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, serta dapat meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya.

Hal ini dipertegas dengan Peraturan OJK No. 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur lebih lanjut atas hak konsumen untuk menyampaikan pengaduan terkait lembaga jasa keuangan kepada OJK.

“Atas hak tersebut, OJK berkewajiban untuk memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen yang berupaya
untuk mempertemukan konsumen dengan pelaku usaha guna memperoleh kesepakatan penyelesaian. Begitu pula dengan pelaku usaha yang melanggar ketentuan POJK ini, OJK dapat memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin kegiatan usaha,” jelasnya.

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini berharap penyelesaian atas berbagai kasus yang menimpa IKNB saat ini dapat segera mencapai titik terang dan tentunya tetap mengutamakan kepentingan nasabah.

“Keberlangsungan industri jasa keuangan sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat. Maka, tidak hanya OJK, pemerintah dan DPR pun harus terus berusaha sekuat tenaga untuk bersama-sama mencari jalan keluar terbaik dengan mendahulukan kepentingan nasabah," tuturnya.

Menutup keteranganya, Puteri mendorong reformasi pengawasan OJK harus pula mencakup penyempurnaan pengaturan IKNB dan diperkuatnya pola pengawasan yang setara dengan standar pengawasan perbankan.

"Ke depan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap IKNB terus membaik sehingga turut mendukung terbentuknya IKNB yang berperan optimal dalam perekonomian nasional,” tutupnya.

tag: #dpr  #asuransi-jiwa  #komisi-xi  #puteri-komarudin  #ojk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...