Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 14 Sep 2020 - 21:57:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Keluarga Korban: Cun Heng dan Jaksa Diduga Main Mata Tutupi Berkas Pengadilan

tscom_news_photo_1600095442.jpg
Dwi Untung Atau Cun Heng (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Robiyanto anak dari Taslim alias Cikok korban pembunuhan sadis di Kepulauan Karimun meminta Jaksa sebagai penuntut untuk mengindahkan penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan nomor 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003.

Menurut Robiyanto, Jaksa penuntut dari Kejari Karimun, informasinya berusaha menutupi berkas hasil penetapan pengadilan negeri Tanjung Pinang dengan nomor 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003, di mana di situ terdapat nama Dwi Untung alias Cun Heng yang sudah ditetapkan tersangka oleh pengadilan, berdasarkan fakta persidangan dua terpidana sebelumnya.

“Kalau info itu benar, maka saya tidak segan-segan melaporkan oknum jaksa itu ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas,” ujar Robiyanto kepada wartawan, Senin (14/8/2020).

Robiyanto melanjutkan, dirinya menduga ada ‘main mata’ antara Jaksa Penuntut dengan Cun Heng, sehingga hingga belasan tahun tidak dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan.

“Saya ingin Jaksa terbuka dan objektif, ini demi keadilan,” tukas Robiyanto.

Sebelumnya Keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada 14 April 2002 masih belum menemukan rasa keadilan. Sebab, diduga ada satu orang tersangka diduga sebagai aktor intelektual sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan oleh kepolisian setempat.

Padahal, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sudah menetapkan Dwi Untung sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Taslim. Akhirnya, keluarga Taslim melaporkan Polres Karimun ke Divisi Propam Mabes Polri pada 4 Agustus 2020 dengan Nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan.

Diketahui, kasus ini berawal pelaporan Robiyanto yang mengaku bahwa dirinya adalah anak dari mendiang Taslim alias Cikok yang meninggal dunia setelah dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun pada 18 tahun silam.

Robiyanto, melaporkan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan.

tag: #kapolri  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement