JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini mulai resmi mengetatkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan hingga 25 September 2020. Penerapan ini sebagai langkah kebijakan rem darurat Pemprov DKI untuk menekan penularan pandemi Covid-19.
Keputusan Pemprov DKI memperketat kembali PSBB di ibu kota pun mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menilai dukungan yang diberikan pemerintah pusat ini menunjukkan bahwa selama ini pemerintah pusat dan Pemprov DKI memang saling berkolaborasi dalam penanganan Covid-19.
“Jakarta sebagai etalase Indonesia pastilah mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat,” ujar Wibi Andrino, Senin (14/9).
Wibi memaparkan, dukungan yang diberikan pemerintah pusat tersebut sudah direalisasikan dalam berbagai program, mulai dari penyaluran bantuan sosial, bantuan untuk UMKM di DKI, subsidi gaji upah, Porgram Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai, serta realisasi kartu prakerja.
Adapun rincian realisasi dari program pemerintah pusat kepada Pemprov DKI tercatat hingga bulan September, untuk bantuan sosial sembako Jabodetabek sebesar Rp1.560.000.000.000,. Selanjutnya untuk Subsidi Gaji Upah sebesar Rp1.285.696.800.000, Kartu Bansos Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai) sebesar Rp40.925.200.000.
Kemudian untuk realisasi program Kartu Prakerja, hingga bulan September pemerintah pusat telah menyalurkan sebesar Rp1.413.941.850.000., selanjutnya untuk PKH sebesar RP230.101.425.000. Adapun bantuan pemerintah pusat kepada pelaku usaha mikro di DKI sebesar Rp283.521.600.000.
“Ini menunjukkan bahwa dalam penanganan Covid-19 tidak ada pertentangan antara pemerintah pusat dengan Pemprov DKI,” imbuhnya.