Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 15 Sep 2020 - 09:27:50 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Tak Perlu Ada Revisi Peraturan untuk Pilkada dengan Protokol Kesehatan

tscom_news_photo_1600136860.jpeg
Ilustrasi imbauan protokol kesehatan Pilkada 2020 di tengah pandemi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Kepemiluan (Komisi II) DPR menilai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada tidak perlu di revisi guna memasukkan sejumlah aturan baru yang arahnya untuk mencegah terjadinya ledakan penularan virus corona di masyarakat. Perubahan aturan antara lain perlu menghilangkan kampanye pilkada yang berbentuk rapat umum.

Rapat umum perlu dihapus di UU Pilkada karena sangat berpotensi menciptakan kerumunan massa yang tidak terkendali saat kampanye berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Kerumunan massa pendukung seperti yang terjadi saat pendaftaran calon kepala daerah pada 4–6 September di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sangat rawan menciptakan kluster baru penularan Covid-19.

Selain itu, di UU Pilkada, hasil revisi perlu pengaturan lebih detail soal tata cara pemungutan suara, terutama menyangkut jadwal kedatangan pemilih yang perlu secara bergantian. Revisi juga perlu mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan pilkada berlangsung

Anggota Komisi II DPR, Supriyanto, menuturkan apapun yang terkait secara teknis Pilkada cukup diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dengan demikian, Tak perlu lagi merevisi UU Pilkada karena memerlukan waktu yang tidak singkat. Apalagi Pilkada Serentak digelar 9 Desember mendatang.

Politikus Partai Gerindra ini mencontohkan PKPU nantinya mengatur membatasi hanya beberapa orang saja yang dapat menghadiri rapat umum. Selanjutnya memenuhi protokol kesehatan seperti volume kegiatan kampanye hanya dapat dilakukan beberapa kali saja dan sebagainya.

"Kalau kampanye secara teknis cukup diatur dengan PKPU," kata Supriyanto saat dihubungi, Senin, 14 September 2020.

Senada dengan Supriyanto, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Sukamto mengungkapkan masalah teknis kampanye cukup di atur oleh KPU dengan menerbitkan atau merevisi PKPU. Pasalnya, kata dia, kalau merevisi UU Pilkada cukup lama sementara 26 September sudah memasuki masa kampanye.

"Semua yang menyangkut masalah pencegahan jangan sampai ada kluster Covid, cukup hanya 50 orang. Di PKPU Nomor 6 Tahun 2020 itu kan 50 orang batasan kampanye. Di PKPU Nomor 10 Tahun 2020 itu 100 orang. Kita usulkan kembali 50 orang agar tidak ada pertemuan tatap muka 100 orang," katanya saat dihubungi terpisah.

Anggota Badan Legislasi DPR ini mengatakan potensi penyebaran Covid-19 tidak hanya bisa terjadi karena adanya pertemuan 50 orang, tetapi melalui satu atau dua orang pun penularan bisa terjadi. "Yang penting protokol kesehatan harus dijaga," ujarnya.

Legislator asal Yogyakarta ini menegaskan secara hukum PKPU cukup kuat asas legalitasnya. "PKPU mengatur sanksi sampai pemberhentian itu juga diatur PKPU," kata dia.

tag: #pilkada-2020  #kpu  #komisi-ii  #supriyanto  #sukamto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...