Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 17 Sep 2020 - 16:47:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Akhirnya Tahan Tiga Emak-emak Penggunting Bendera Merah Putih

tscom_news_photo_1600336069.jpg
Tiga orang menjadi tersangka penggunting bendera merah putih (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polres Sumedangakhirnya menetapkan 3 orang menjadi tersangka penggunting bendera merah putih di wilayah Sumedang.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan ketiga orang ini adalah P, A, dan DY.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

"Sudah kami gelarkan dan kami tetapkan tersangka, dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Yanto saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Yanto memastikan pihaknya juga melakukan penelusuran pihak lain yang diduga menyebarluaskan rekaman video pengguntingan bendera itu. Ketiga orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.

tag: #kapolri  #polri  #bendera  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...