Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 22 Sep 2020 - 15:57:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Yudian Wahyudi: Pancasila Harus Jadi Kompetensi Dasar Aparatur Negara

tscom_news_photo_1600765032.jpeg
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus menyempurnakan draf buku standar materi pembinaan ideologi Pancasila bagi Aparatur Negara. Draf buku standar materi induk itu nantinya bakal disosialisasikan dan diharapkan menjadi kompetensi dasar yang dimiliki Aparatur Negara.

Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi mengungkapkan, kompetensi dasar Pancasila akan membuat Aparatur Negara punya kemampuan menjawab tantangan dan perubahan zaman yang dinamis, serta berpengaruh pada kinerja organisasi dan akan menjadi tren yang luar biasa karena kompetensi merupakan instrumen yang digunakan dalam sistem meritokrasi.

"Draf buku ini diharapkan juga dapat menjadi dasar dalam penyusunan kompetensi Aparatur Negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pejabat Negara lainnya", kata Yudian saat membuka diskusi kelompok terpumpun penyusunan draf standar materi induk pembinaan ideologi Pancasila bagi Aparatur Negara di bekasi senin, (21/9/2020).

Ia menegaskan kegiatan tersebut sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) BPIP tahun 2020-2024, yakni BPIP sebagai koordinator pembinaan ideologi Pancasila dalam penyelenggaraan Negara pada Kementerian, Lembaga, Instansi di Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Sasaran strategisnya adalah terwujudnya BPIP sebagai koordinator dalam pelembagaan pembinaan ideologi Pancasila dalam penyelenggaraan negara pada kementerian, lembaga, instansi di Pemerintah Pusat maupun Daerah," jelas Yudian.

Alumni Harvard Law School ini juga berharap diskusi penyusunan draf materi Pancasila tersebut dibahas tentang berbagai kemungkinan pengembangannya dan pembuatan produk turunan dari materi standar pembinaan ideologi Pancasila, seperti bahan ajar dan metode pembinaan ideologi Pancasila.

"Pada saat selesainya pembahasan dan penyusunan draf buku standar materi ini dikompilasi dan dibahas secara internal terlebih dahulu di lingkungan BPIP, Dewan Pengarah dan Pelaksana," harapnya.

Selain itu, Yudian mengatakan pembahasan ini juga harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kemenpan-RB, Kemendikbud, Komisi ASN, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara dan Korpri, TNI dan Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Maruf Cahyono, mengapresiasi penyusunan buku standar materi untuk Aparatur Negara tersebut. Sebab, kata dia, dengan adanya buku panduan sosialisasi kepada Aparatur Negara dan masyarakat lebih menyeluruh dan terarah.

"Dengan adanya standar materi ini, nantinya sosialisasi tentang nilai-nilai Pancasila kepada Aparatur Negara dan masyarakat lebih menyeluruh," tuturnya.

Pancasila, kata Ma"ruf, harus disampaikan dalam bahasa yang sederhana kepada masyarakat. Oleh karena itu, draf standarisasi materi induk yang disusun BPIP telah ditunggu-tunggu masyarakat secara umum.

Ma"ruf juga memastikan BPIP, MPR dan Lembaga Negara lainnya terus bersinergi dalam mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila dengan standar materi yang dibuat BPIP.

"Bahan ini sangat berharga bagi kita semua untuk disosialisasikan. Sehingga masyarakat tidak bingung saat menerima informasi dan materi tentang Pancasila," pungkasnya.

tag: #aparatur-negara  #pancasila  #bpip  #yudian-wahyudi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...