Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 23 Sep 2020 - 17:45:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Bantah Dakwaan JPU: Pinangki Tidak Terima Uang 500.000USD

tscom_news_photo_1600857935.jpeg
Pinangki (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kuasa Hukum, Dr Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H Sirna Malasari membantah dakwaan JPU menerima uang sebesar USD 500.000 dari Joko Soegiarto Tjandra (JST) untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Bantahan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu, setelah persidangan kasus Fatwa MA untuk JST dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Persidangan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat. Aldres menegaskan, Pinangki tidak pernah menerima uang tersebut.

“Uang USD 500.000 itu tidak diberikan kepada ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada ibu Pinangki,” ujar Aldres usai persidangan tersebut.

Menurutnya, ada beberapa materi dakwaan yang tidak nyambung. Misalnya, dalam dakwaan pertama, terdakwa dituduh menerima janji sejumlah uang USD 500.000 dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.

Tetapi dalam dakwaan ketiga, terdakwa bermufakaat memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.

“Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu point keberataan kami Minggu depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aldres juga membantah pengakuan Jaksa Pinangki berinisiatif bertemu Joko Candra pada September 2019. Menurutnya, tidak ada pengakuan itu dalam berkas berkara.

“Kami tidak tau dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara,” jelasnya.

Demikian juga dengan dakwaan terkait rancangan membuat 10 action plan. Aldres mengatakan action plan itu bukan berasal dari Pinangki Sirna Malasari. Kliennya tidak tahu menahu soal action plan. Apalagi pembuatnya.

“Itu juga tidak jelas, asalnya dari mana dan siapa yang buat. Jaksa sendiri sudah mengaku. Dari 10 action plan itu, tidak ada yang terlaksana atau nggak yang jadi. Dan Jaksa tadi 3 kali menyebutkan, itu tidak terlaksana, ” terangnya.

Aldres menegaskan banyak materi dakwaan JPU yang tidak sesuai. Karena itu, Tim Kuasa hukum mengajukan eksepsi. Namun, Aldres tidak menyampaikan secara detail materi dakwaan yang menjadi keberataannya.

“Tanggapan resminya akan kami sampaikan dalam eksepsi yang akan sampaikan Minggu depan. Intinya, kami keberataan terhadap beberapa hal terkait isi dakwaan.Detail keberataan kami, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Poinnya, kita sampaikan Minggu depan saja," pungkas Aldres.

tag: #jaksa-pinangki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...