Oleh Rihad pada hari Rabu, 30 Sep 2020 - 22:18:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Anas Dapat Potongan 6 Tahun Hukuman Penjara dari MA

tscom_news_photo_1601479005.png
Anas Urbaningrum (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Anas Urbaningrum, melalui putusan peninjauan kembali (PK). Majelis PK MA mengabulkan permohonan yang diajukan Anas atas kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam amar putusannya, Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9).

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat Kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Sunarto selaku Ketua Majelis, serta Andi Samsan Nganro serta M Askin masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan disahkan pada Rabu (30/9).

Selain pidana pokok, Majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan USD 5,26 juta subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Dalam putusannya, Majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan. Majelis PK menyatakan Judex Juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon atau Terpidana yang didasarkan pada "adanya kekhilafan hakim" dapat dibenarkan," kata Andi Samsan.

tag: #hambalang  #mahkamah-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...